BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sehari sebelum penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kota Balikpapan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Balikpapan mematangkan kesiapan layanan.
Persiapan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di Balikpapan, Rabu (23/9/2026).
Bimtek yang diinisiasi Pengurus Daerah IPPAT Kota Balikpapan itu menjadi tindak lanjut sosialisasi PERINTIS yang sebelumnya digelar bersama Pemerintah Kota Balikpapan. Kegiatan difokuskan pada pemahaman teknis sekaligus penyamaan prosedur antara jajaran BPN dan PPAT sebelum layanan mulai diterapkan pada Kamis (24/9/2026).
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Shamy Ardian, S.T., M.Eng., QCRO. Materi kemudian dilanjutkan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Kaltim Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M.A.P., yang membahas Panduan Penandaan Lokasi dan Sharing Berkas sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Dalam pemaparannya, dijelaskan pemanfaatan fitur Geotag Pengecekan Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan PPAT menandai koordinat lokasi bidang tanah yang terhubung dengan nomor berkas pendaftaran.
Setelah lokasi dikonfirmasi, sistem dapat menerbitkan secara otomatis Surat Pernyataan Penandaan Lokasi (Geotag). Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integrasi proses layanan pertanahan secara digital.
Bimtek dilanjutkan dengan materi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kaltim Zulkhoir, S.H., M.H., mengenai transformasi layanan pertanahan.
Pembahasan diarahkan pada perubahan proses pelayanan dan pemanfaatan fitur digital untuk mendukung pelaksanaan PERINTIS secara terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., memaparkan sejumlah kendala yang masih ditemukan dalam pelaporan akta.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain ketidaksesuaian data yang diinput dengan dokumen yang diunggah, kesalahan penulisan data para pihak, kekeliruan pengisian nilai atau luas tanah, hingga dokumen yang diunggah dalam kondisi terpotong maupun tidak terbaca dengan jelas.
Menurutnya, ketelitian sejak tahap awal menjadi salah satu kunci agar penerapan PERINTIS dapat berjalan sesuai target waktu. Kesalahan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah berpotensi menghambat proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
Pelaporan akta yang tertib dan akurat juga dibutuhkan agar proses administrasi pertanahan masyarakat tidak mengalami penundaan akibat persoalan kelengkapan maupun ketidaksesuaian dokumen.
Bimtek berlangsung interaktif melalui diskusi antara jajaran BPN dan PPAT Kota Balikpapan. Sejumlah persoalan teknis dibahas secara langsung, mulai dari alur kerja, penggunaan sistem, hingga potensi kendala yang dapat muncul dalam pelaksanaan layanan.
Dengan pembekalan tersebut, penerapan PERINTIS 10 Hari di Kota Balikpapan memasuki tahap akhir persiapan.
Mulai Kamis (24/9/2026), layanan tersebut diharapkan dapat berjalan dengan pemahaman prosedur yang seragam, dukungan sistem yang siap digunakan, serta ketelitian dalam setiap tahapan pengajuan dan pemeriksaan dokumen.
PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan proses pelayanan peralihan hak yang lebih terintegrasi dan terukur bagi masyarakat.(**)















Discussion about this post