Menu

Mode Gelap

Daerah

KPH Tarakan Bina 9 Kelompok Perhutanan Sosial


					SILVOFISHERY : Salah satu KPS di Tarakan yang mengembangkan usaha silvofishery. Foto: KPH Tarakan 


Perbesar

SILVOFISHERY : Salah satu KPS di Tarakan yang mengembangkan usaha silvofishery. Foto: KPH Tarakan

TARAKAN – Hingga saat ini, sesuai data yang dikumpulkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, ada 9 Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang menjadi binaan. Yakni, 4 KPS di Unit VI Tarakan, dan 5 KPS di Unit VIII Delta Kayan, Kabupaten Bulungan.

4 KPS di Unit VI Tarakan itu, yakni Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Lestari Gunung Selatan yang memiliki area kelola mencapai 105 hektare, Gapoktanhut Gunung Slipi (105 Ha), Kelompok Tani Hutan (KTH) Slipi Makdepon (86 Ha), dan KTH Taka Ngai (27 Ha). Sementara, 5 KPS di Unit VIII Delta Kayan, yakni Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Salimbatu (4.706,13 Ha), LPHD Liagu (5.044,42 Ha), LPHD Long Lembu (25 Ha), LPHD Long Tungu (3.359 Ha) dan LPHD Sekatak Buji (383 Ha).

Di sebutkan, Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, 9 KPS ini menjadi binaan KPH Tarakan sebagaimana perizinan yang sudah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

width"250"

“Pembinaannnya dilakukan melalui beberapa aspek, mulai sosial, ekonomi dan lainnya. Dan, setiap KPS ada pendampingan dari Penyuluh Kehutanan, dalam hal ini Penyuluh Kehutanan KPH Tarakan,” ucap Suma.

width"400"
width"450"
width"400"

Dalam melakukan pembinaan, tentu saja tidak semulus yang diharapkan. Cukup banyak aral yang harus diatasi, sehingga program ini dapat diterima dan dipahami secara utuh oleh masyarakat yang berada didalam kelompok tersebut.

“Ya, KPH Tarakan menyesuaikan kebutuhan yang diinginkan setiap kelompok dengan kekuatan anggaran dan aturan yang berlaku. Intinya, kita berharap hutan dapat tetap lestari, dan masyarakat didalam atau sekitar hutan juga sejahtera secara ekonomi dan sosial,” urainya.

width"300"

Baca Juga : “Zona Kuning” HL Terus Dipantau

Yang patut dipahami, legalisasi pengelolaan kawasan hutan atau kawasan lindung tersebut, bukan tanpa batasan. “Ada batasannya, dan itulah yang terus kami sosialisasikan dan tanamkan kepada KPS. Jadi, KPS ini akan menjadi bagian dari upaya KPH Tarakan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem alami hutan yang menjadi wilayah kerja,” jelasnya.

Pengembangan pengetahuan dan sumber daya manusia (SDM) KPS juga menjadi prioritas KPH Tarakan. Harapannya, KPS dapat mandiri menjalankan usahanya sembari tetap berkoordinasi dengan KPH dalam upaya perlindungan hutan.

“KLHK melalui KPH juga menjalankan monitoring dan evaluasi dengan kelembagaan KPS. Jadi, diketahui apa saja yang menjadi masalah KPS dalam mengembangkan usahanya tersebut,” tutupnya.(*/tim)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cek Ada Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah dari Tarakan

9 Juni 2025 - 14:40

Tidak Lolos PPPK, Honorer R2 dan R3 Menunggu Kepastian

9 Juni 2025 - 11:03

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Trending di Daerah