TARAKAN, Fokusborneo.com – Sebanyak 17.314 warga Kalimantan Utara (Kaltara) yang masuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda) terancam dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Mengantisipasi dampak domino terhadap layanan kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menggelar rapat koordinasi intensif di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/26).
Rapat lintas sektoral tersebut dihadiri Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara serta jajaran kepala dinas teknis Pemprov Kaltara termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil, BPKAD, hingga Biro Hukum dan Otonomi Daerah.
Agenda utama pertemuan adalah memetakan risiko serta menyamakan persepsi terkait rencana penyesuaian kuota jaminan kesehatan gratis tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan langkah ini diambil untuk memperoleh masukan strategis agar kebijakan penonaktifan tidak mengorbankan hak sehat masyarakat dan merusak status Universal Health Coverage atau UHC di Kaltara.
”Pembahasan ini dilakukan untuk memperoleh informasi, masukan, serta menyamakan persepsi terkait dampak kebijakan rencana penonaktifan peserta PBPU Pemda sebanyak 17.314 jiwa terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan cakupan kesehatan semesta di Kalimantan Utara,” kata Yusef.
Menurut Yusef, fokus utama seluruh pihak saat ini adalah menjamin hak berobat masyarakat tetap berjalan. Ia menambahkan instansinya tidak bisa bergerak sendiri dan membutuhkan komitmen penuh dari pemangku kebijakan daerah.
”Diperlukan koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis yang tepat,” ujar Yusef.
Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan sejumlah risiko jika penonaktifan belasan ribu peserta tersebut dilakukan tanpa mitigasi yang matang. Salah satu dampak utamanya adalah ancaman runtuhnya capaian status UHC Prioritas yang selama ini telah dipertahankan oleh kabupaten dan kota se-Kaltara.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi memicu ledakan keluhan warga karena pasien rentan diprediksi baru mengetahui kartu mereka tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.
Masalah ini juga dinilai sensitif karena menyentuh perlindungan dasar masyarakat miskin, sehingga rentan menimbulkan gejolak sosial politik serta menurunkan reputasi pemerintah daerah terkait komitmen pelayanan publik.
Dari sisi target makro, pengurangan peserta secara drastis akan memengaruhi pemenuhan target indikator RPJMN di sektor kesehatan nasional.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga mengancam pendapatan operasional Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama karena besaran dana kapitasi yang mereka terima sangat bergantung pada jumlah peserta aktif.
“Jika pendapatan faskes menurun, maka mutu pelayanan kesehatan primer bagi masyarakat luas dikhawatirkan ikut merosot,” bebernya.
Selain membedah rentetan risiko tersebut, jalannya rapat juga menyoroti kalkulasi kemampuan fiskal atau anggaran daerah terkini, sekaligus merumuskan mekanisme perlindungan alternatif bagi warga yang nantinya terdampak.
Hasil dari pertemuan maraton ini dipastikan akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Pemprov Kaltara dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait pengelolaan peserta JKN.(*/mt)















Discussion about this post