TARAKAN – Sejak 2023 hingga tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan melakukan identifikasi dan inventarisasi batas hutan lindung Pulau Tarakan. Bulan ini, kegiatan tersebut secara resmi telah dituntaskan oleh KPH Tarakan. Dan, KPH Tarakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait adanya temuan-temuan di lapangan selama kegiatan berlangsung.
“Jadi, temuannya itu seperti patok batas hilang atau rusak akan dijadikan laporan kepada BPKH. Karena, BPKH yang memiliki kewenangan untuk mengganti atau membuat batas tersebut. Sementara, KPH Tarakan akan mendampingi atau memfasilitasinya,†jelas Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, belum lama ini.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya KPH Tarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas-batas hutan lindung, khususnya di Pulau Tarakan.

“Kalau ada temuan baru, seperti adanya kegiatan pemindahan patok batas hutan lindung maka tim akan mendokumentasikannya lalu menandainya untuk kemudian disampaikan kepada BPKH juga,†ucapnya.(*/tim)


