Menu

Mode Gelap

KPH Tarakan · 15 Jul 2025

Minimkan Kayu Ilegal, KPH Mendata Penjual Kayu Skala Kecil – Menengah di Kota Tarakan


					Pegawai UPTD KPH Tarakan Pendataan Pelaku Usaha Kayu di Kota Tarakan. Foto: KPH Tarakan Perbesar

Pegawai UPTD KPH Tarakan Pendataan Pelaku Usaha Kayu di Kota Tarakan. Foto: KPH Tarakan

TARAKAN – Puluhan industri pengolahan dan penjualan kayu berskala kecil dan menengah di Kota Tarakan, beberapa waktu lalu didata oleh tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan.

Pendataan ini dimaksudkan untuk memperoleh data awal mengenai kepatuhan para pelaku industri perkayuan di Tarakan pada aturan bidang kehutanan yang berlaku. Seperti kepemilikan perizinan, kubikasi, dan lainnya.

“Niat awalnya, adalah untuk meminimalisir peredaran kayu tanpa izin pada tingkat industri pengolahan dan penjualan kayu di wilayah kerja KPH Tarakan,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.

width"400"
width"400"
width"400"

Berdasarkan hasil pendataan sementara, diketahui ada sejumlah industri pengolahan maupun penjualan kayu di Tarakan yang belum memiliki izin sebagaimana peraturan yang berlaku. Begitu pula mengenai tata usaha perniagaan kayu yang belum optimal.(tim)

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Penanaman Pohon Mangrove Bersama Delegasi Sri Lanka, Kemenhut, Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan

28 Agustus 2025 - 20:19

Belajar Kelola Mangrove, Delegasi Sri Lanka ke Kaltara

27 Agustus 2025 - 21:19

Peringati HKAN 2025, KPH Tarakan Bagikan Bibit dan Tanam Pohon

27 Agustus 2025 - 17:21

Meriahkan HUT RI, KPH Gelar Aneka Lomba dan Donor Darah

27 Agustus 2025 - 17:19

KPH Tarakan Ikuti Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Karhutla

12 Agustus 2025 - 11:40

Peringatan Hari Hutan Indonesia, KPH Tarakan Tanam Pohon di Lahan Kritis

12 Agustus 2025 - 10:20

Trending di Daerah