TARAKAN – Puluhan industri pengolahan dan penjualan kayu berskala kecil dan menengah di Kota Tarakan, beberapa waktu lalu didata oleh tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan.
Pendataan ini dimaksudkan untuk memperoleh data awal mengenai kepatuhan para pelaku industri perkayuan di Tarakan pada aturan bidang kehutanan yang berlaku. Seperti kepemilikan perizinan, kubikasi, dan lainnya.
“Niat awalnya, adalah untuk meminimalisir peredaran kayu tanpa izin pada tingkat industri pengolahan dan penjualan kayu di wilayah kerja KPH Tarakan,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, diketahui ada sejumlah industri pengolahan maupun penjualan kayu di Tarakan yang belum memiliki izin sebagaimana peraturan yang berlaku. Begitu pula mengenai tata usaha perniagaan kayu yang belum optimal.(tim)