Menu

Mode Gelap

KPH Tarakan

Minimkan Kayu Ilegal, KPH Mendata Penjual Kayu Skala Kecil – Menengah di Kota Tarakan


					Pegawai UPTD KPH Tarakan Pendataan Pelaku Usaha Kayu di Kota Tarakan. Foto: KPH Tarakan Perbesar

Pegawai UPTD KPH Tarakan Pendataan Pelaku Usaha Kayu di Kota Tarakan. Foto: KPH Tarakan

TARAKAN – Puluhan industri pengolahan dan penjualan kayu berskala kecil dan menengah di Kota Tarakan, beberapa waktu lalu didata oleh tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan.

Pendataan ini dimaksudkan untuk memperoleh data awal mengenai kepatuhan para pelaku industri perkayuan di Tarakan pada aturan bidang kehutanan yang berlaku. Seperti kepemilikan perizinan, kubikasi, dan lainnya.

“Niat awalnya, adalah untuk meminimalisir peredaran kayu tanpa izin pada tingkat industri pengolahan dan penjualan kayu di wilayah kerja KPH Tarakan,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, diketahui ada sejumlah industri pengolahan maupun penjualan kayu di Tarakan yang belum memiliki izin sebagaimana peraturan yang berlaku. Begitu pula mengenai tata usaha perniagaan kayu yang belum optimal.(tim)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPH Tarakan – RRI Kerjasama Gelar Dialog Interaktif

15 Juli 2025 - 15:46

KPH Dapati 496 Bangunan Dalam HL Tarakan

10 Juli 2025 - 11:23

RPHJP Unit IV Periode 2025-2034 Telah Difinalisasi

20 November 2024 - 17:09

KPH Tarakan Terima Audiensi Poktan Karya Bersama

20 November 2024 - 17:04

KPH – SMA 1 Nanam di Gunung Selatan

20 November 2024 - 10:22

KPH Tarakan Dampingi IPB Survei Lahan Kritis

17 November 2024 - 14:47

Trending di KPH Tarakan