TARAKAN – Terkait penambangan mineral nonlogam jenis pasir yang dilakukan pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan atau lebih dikenal PDAM Tirta Alam Tarakan didalam long storage Embung Persemaian yang berada didalam Kawasan lindung, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menawarkan 2 solusi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Hal tesebut terpapar pada pertemuan antara KPH Tarakan dengan PDAM Tirta Alam dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tarakan pada Selasa (9/9) siang.
Solusi pertama, adalah penerbitan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk wilayah hutan lindung yang digunakan sebagai long storage Embung Persemaian. Sementara solusi yang kedua, yakni pelepasan kawasan lindung yang digunakan sebagai long storage menjadi kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“KPH Tarakan menawarkan solusi yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dan, harus diketahui area Persemaian ini merupakan area yang spesial karena penetapannya sebagai kawasan lindung pada 2016 sesuai BA Tata Batas tahun 2016,” kata Suma.
Suma berharap kedua solusi tersebut dapat dirundingkan oleh PDAM Tarakan, DPUPR Tarakan beserta instansi terkait lainnya di Pemerintah Kota Tarakan sehingga dapat diambil keputusan yang tepat.(*/tim)