TARAKAN – Mengurai sejumlah permasalahan bidang usaha perkayuan, khususnya peredaran kayu ilegal di Kota Tarakan, belum lama ini Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan.
Ditemui Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menuturkan sejumlah permasalahan yang timbul di Tarakan terkait usaha perkayuan di Bumi Paguntaka. Salah satunya, banyaknya pasokan kayu tak berizin yang berasal dari luar Tarakan. Menanggapi hal tersebut, Suma menuturkan hal tersebut tidak dapat dipungkiri.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, kayu ilegal itu umumnya didatangkan dari Bulungan atau daerah lainnya. Dan, transportasinya melalui laut dan diangkut dari sejumlah pelabuhan kecil di Tarakan,” kata Suma.
Atas hal tersebut, dipastikan tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh institusi hukum yang berwenang. Salah satunya, kepolisian dan KPH Tarakan melalui Polisi Kehutanan (Polhut). “Ada beberapa kali penindakan di lapangan atas temuan pengangkutan kayu tanpa izin. Bahkan, sudah dilakukan penegakan hukum dan barang temuannya sudah ada yang dilelang,” jelasnya.
Diakui Suma, kebutuhan kayu untuk berbagai kegiatan pembangunan di Tarakan begitu tinggi. KPH Tarakan sendiri telah melakukan pendataan terhadap usaha penjualan kayu skala kecil dan menengah di Tarakan. “Rata-rata, usaha kayu di Tarakan tidak menjual kayu legal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan,” ungkapnya.
Sesuai hasil koordinasi dengan Kapolres Tarakan, KPH Tarakan dan instansi terkait lainnya direkomendasikan untuk makin menggencarkan sosialisasi mengenai pengurusan perizinan usaha kayu dan penjualan kayu legal.(*/tim)
Discussion about this post