Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Mar 2023

Pemda Jawab Surat Komnas HAM Terkait Lahan Puspem Tana Tidung


					Pemda Jawab Surat Komnas HAM Terkait Lahan Puspem Tana Tidung Perbesar

TANA TIDUNG  – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) sudah menjawab surat dari Komnasham terkait masih adanya keluhan dari masyarakat tentang pembangunan pusat pemerintahan (Puspem).

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda KTT, M Arief menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak sepakat dengan pembangunan Puspem di Bundaran sudah menyampaikan persoalan ini ke Komnas HAM.

“Kemudian Komnas HAM mengirim surat ke Pemda dan Pemda sudah menjawab juga dengan menyampaikan secara lengkap tahapan-tahapan atau ketentuan-ketentuan yang memang sudah diatur dalam regulasi terkait dengan pembangunan pusat pemerintahan,” ujar Arif, Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tim dari Komnas HAM sudah datang ke Kaltara untuk melakukan peninjauan lapangan serta mendengarkan secara langsung keterangan dari para pihak.

“Jadi paska laporan itu mungkin SOPnya masuk dalam peninjauan lapangan dulu tidak hanya masalah custom saja, kemarin ada 2 laporan yang mereka tindaklanjuti yang pertama masalah lahan TNI dengan masyarakat, yang kedua dengan ahli waris,” katanya.

Arif menyampaikan pihaknya bersama Dinas PU juga telah menyampaikan kepada Komnas HAM terkait persoalan ini saat pertemuan bersama Komnas HAM yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltara.

“Kami dari Pemda ada disana dengan teman-teman PU, kami menyampaikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang kami lakukan Pemda sejauh mana upaya untuk penyelesaian lahan tersebut,” tuturnya.

Arif menegaskan lahan yang digunakan untuk Puspem tersebut adalah merupakan tanah negara yang kemudian dimohonkan oleh Pemda melalui KLHK untuk dialihfungsikan sesuai dengan aturan – aturan dan ketentuan yang berlaku.

Arif menambahkan berdasarkan hasil pertemuan ini tentu nantinya ada surat rekomendasi dari Komnas HAM yang intinya Pemda dalam membangun jangan sampai mengabaikan hak – hak masyarakat.

“Makanya kami sudah menjawab bahwa hak masyarakat kami sudah semaksimal mungkin mengakomodir tentunya dengan ketentuan yang sudah ada, kita perlu berhati – hati  mengakomodir hak-hak masyarakat jangan sampai menyalahi ketentuan itu,” tegasnya.

Dari Komnas HAM juga telah menyampaikan bahwa persolan di daerah ini harus diselesaikan melalui komunikasi melalui pendekatan, diharapkan masyarakat dan Pemda bisa sama – sama memahami.(TimRedaksi)

 

 

Artikel ini telah dibaca 645 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah