TANA TIDUNGÂ – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) sudah menjawab surat dari Komnasham terkait masih adanya keluhan dari masyarakat tentang pembangunan pusat pemerintahan (Puspem).
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda KTT, M Arief menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak sepakat dengan pembangunan Puspem di Bundaran sudah menyampaikan persoalan ini ke Komnas HAM.
“Kemudian Komnas HAM mengirim surat ke Pemda dan Pemda sudah menjawab juga dengan menyampaikan secara lengkap tahapan-tahapan atau ketentuan-ketentuan yang memang sudah diatur dalam regulasi terkait dengan pembangunan pusat pemerintahan,” ujar Arif, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tim dari Komnas HAM sudah datang ke Kaltara untuk melakukan peninjauan lapangan serta mendengarkan secara langsung keterangan dari para pihak.
“Jadi paska laporan itu mungkin SOPnya masuk dalam peninjauan lapangan dulu tidak hanya masalah custom saja, kemarin ada 2 laporan yang mereka tindaklanjuti yang pertama masalah lahan TNI dengan masyarakat, yang kedua dengan ahli waris,” katanya.
Arif menyampaikan pihaknya bersama Dinas PU juga telah menyampaikan kepada Komnas HAM terkait persoalan ini saat pertemuan bersama Komnas HAM yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltara.
“Kami dari Pemda ada disana dengan teman-teman PU, kami menyampaikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang kami lakukan Pemda sejauh mana upaya untuk penyelesaian lahan tersebut,” tuturnya.
Arif menegaskan lahan yang digunakan untuk Puspem tersebut adalah merupakan tanah negara yang kemudian dimohonkan oleh Pemda melalui KLHK untuk dialihfungsikan sesuai dengan aturan – aturan dan ketentuan yang berlaku.
Arif menambahkan berdasarkan hasil pertemuan ini tentu nantinya ada surat rekomendasi dari Komnas HAM yang intinya Pemda dalam membangun jangan sampai mengabaikan hak – hak masyarakat.
“Makanya kami sudah menjawab bahwa hak masyarakat kami sudah semaksimal mungkin mengakomodir tentunya dengan ketentuan yang sudah ada, kita perlu berhati – hati mengakomodir hak-hak masyarakat jangan sampai menyalahi ketentuan itu,” tegasnya.
Dari Komnas HAM juga telah menyampaikan bahwa persolan di daerah ini harus diselesaikan melalui komunikasi melalui pendekatan, diharapkan masyarakat dan Pemda bisa sama – sama memahami.(TimRedaksi)