TARAKAN – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD TA 2022 Pemkab Tana Tidung diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara Ruben Artia Lumbantoruan kepada Bupati KTT Ibrahim Ali di ruang Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Kaltara, Jalan Mulawarman, Kota Tarakan, Rabu (10/5/2023).
Selain Bupati Ibrahim Ali dalam kesempatan ini juga hadir Ketua DPRD KTT Jamhari, Inspektorat, dan jajaran.

Usai menerima LHP LKPD TA 2022 dari BPK RI, Bupati Ibrahim Ali menyampaikan bahwa ini adalah Opini WTP yang ke lima kalinya diraih Kabupaten Tana Tidung.
“Kita ucapkan syukur Alhamdulillah berturut turut kita memperoleh WTP,” ujar Bupati.
Dengan Opini WTP 5 kali berturut turut tentunya ini yang selalu diharapkan Pemerintah Daerah sebagai catatan dari pengelolaan keuangan yang menunjukan pengelolaan keuangan suatu daerah tersebut stabil, dan akuntabilitasnya baik.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras bersama, kerja keras pegawai dan jajaran, kerjasama dengan DPRD.
“Ini hasil kerja keras kita, kerja keras ASN kerjasama kita dengan DPRD dan yang tidak lepas dari hasil bimbingan teman teman BPK RI,” terangnya.
Baca Juga : Kodim 0907 Tarakan Buka Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Program TMMD ke 116
Orang nomor satu di KTT ini mengatakan bahwa dengan diraihnya Opini WTP dapat menjadi motivasi kepada seluruh pegawai di Lingkup Pemda KTT untuk bekerja lebih baik lagi untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat.
“Harapannya dengan diperolehnya WTP ini akan semakin lebih baik, saya sebagai kepala daerah akan terus menekan ASN saya untuk terus berbenah memperbaiki semua lini semua sektor tatakelola pemerintahan dan pelayanan publik kita harus tetap lebih baik lagi,” ucapnya.
Bupati menegaskan, Pemda KTT Komitmen akan menyelesaikan beberapa rekomendasi dari BPK RI yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari.
“Tana Tidung yang paling kecil untuk rekomendasinya saya memerintahkan seluruh jajaran saya untuk segera ditindaklanjuti sebelum 60 hari dari waktu yang di berikan oleh kalan BPK ini,” tegas Bupati. (wic/Iik)