TANA TIDUNG, – Pemkab Tana Tidung melalukan audiensi penggunaan dan pemindahtanganan HGB milik PT. Inhutani I di Ruang Kasuari, Lumire Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat.
Dalam audiensi tersebut Bupati Tana Tidung diwakili Asisten 2 Administrasi Umum dan Pembangunan, Uus Rusmanda didampingi Kepala Dinas PUPRPKP, Inspektur Inspektorat Tana Tidung, Kabag Hukum, BPKAD Tana Tidung, BappedaLitbang Tana Tidung.
Rapat dibuka Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah dan kegiatan dipimpin langsung oleh Plh. Direktur BUMD, BLUD, dan Barang milik daerah.
Di acara ini turut hadir juga Kasubdit BMD Wilayah II, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian BUMN (via zoom), Kementerian ATR/BPN, Direktur Perum Perhutani, Direktur Utama PT Inhutani I, dan Perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Bulungan.
“Audiensi ini bertujuan untuk membahas penggunaan dan pemindahtanganan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT. Inhutani I kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,” terang Asisten 2 Administrasi Umum dan Pembangunan, Uus Rusmanda .
Ia tambahkan, proses pemindahtanganan HGB harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Kemudian hasil pertemuan kali ini, Pemkab Tana Tidung akan mengajukan surat permohonan penetapan harga kepada Menteri BUMN.
“Penguasaan dan kepemilikan BMD berupa tanah diupayakan telah bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah. Hasil lainnya tertuang pada notulensi kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan surat notulen rapar, ditandai komitmen kedua belah pihak dalam melaksanakan rencana kedepan.(**)