TANA TIDUNG, – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menggelar pertemuan penting dengan PT Inhutani I untuk membahas pemindahtanganan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati pada Senin (7/7/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur PT Inhutani I, Asisten 2, Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKAD, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemindahtanganan HGB aka dilakukan hanya pada areal yang telah dan akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, untuk pembangunan fasilitas umum pemerintah daerah.
“Proses pemindahtanganan ini akan dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” ujar Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.
Bupati menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proses pemindahtanganan tersebut.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Dengan adanya pemindahtanganan HGB ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemindahtanganan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang positif bagi masyarakat,” tandasnya. (*)














Discussion about this post