TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) bebernya capaian laporan dan kinerja selama semester I Tahun 2025 dalam kegiatan press release bersama awak media di Tarakan, Jumat (4/7/2025).
Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2025, ORI Kaltara mencatat sebanyak 164 laporan masyarakat. Laporan tersebut berasal dari berbagai bentuk pengaduan, mulai dari laporan langsung, konsultasi, tembusan surat, hingga mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk tidak hanya mencerminkan keluhan terhadap instansi daerah, tetapi juga instansi vertikal yang berkantor di wilayah tersebut.
“Ketika kami menyebut Tarakan sebagai wilayah terlapor terbanyak, itu bisa mencakup kantor vertikal seperti BPN, kepolisian, rumah sakit pemerintah, maupun lembaga lainnya yang berkedudukan di Tarakan, bukan semata-mata Pemkot-nya,” jelasnya, Jumat (4/7/2025).
Dari data yang dihimpun, wilayah Kota Tarakan menempati posisi teratas sebagai daerah dengan jumlah laporan terbanyak, disusul oleh Kabupaten Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Bahkan, ada pula laporan dari luar Kalimantan Utara, seperti dari Kabupaten Konawe Selatan, yang diterima dalam bentuk tembusan.
Menurutnya, substansi laporan yang paling dominan berasal dari sektor pendidikan, jaminan sosial, agraria atau pertanahan, kepegawaian, serta layanan kesehatan. Dalam sektor pendidikan, misalnya, masih ditemukan keluhan tentang pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa serta penjualan buku LKS di sekolah.
“Isu pungutan di sekolah dan ketidaksesuaian prosedur dalam pelayanan publik memang masih mendominasi laporan yang masuk ke kami,” terangnya
Keasistenan Pemeriksaan Laporan (Riksa) juga mencatat laporan yang masih berproses (backlog) dari tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 30 laporan, dengan 20 laporan di antaranya telah ditutup tahun ini, dan 10 lainnya masih berjalan.
Ia menjelaskan, jenis maladministrasi yang paling banyak ditemukan sepanjang semester pertama ini mencakup penyimpangan prosedur (17 laporan), tidak memberikan pelayanan (8 laporan), penundaan berlarut (7 laporan), dan pungutan liar (4 laporan). Sementara itu, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas, sekolah-sekolah, serta kantor pertanahan.
“Kami terus mendorong pelayanan publik yang akuntabel dan bebas dari maladministrasi, serta membuka ruang konsultasi langsung bagi masyarakat yang ingin mencari solusi sebelum mengadu,” pungkasnya. (*)














Discussion about this post