Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 16 Apr 2024 10:12 WITA ·

PJ Walikota Tarakan Sidak Pegawai di Hari Pertama Masuk Kerja Paska Libur Lebaran 


PJ Walikota Tarakan, Bustan Sidak Di Kantor BKPSDM Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

PJ Walikota Tarakan, Bustan Sidak Di Kantor BKPSDM Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Penjabat Walikota Tarakan Bustan didampingi Asisten melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (16/4/2024) pagi.

Sidak dilakukan PJ Walikota Tarakan untuk melihat langsung kehadiran ASN paska libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 Hijiriah/2024 Masehi.

width"300"
width"300"
width"300"

Sekitar pukul 08.00 Wita, PJ Walikota Tarakan yang sudah masuk kantor langsung melakukan sidak di lingkungan sekretariat Kantor Walikota Tarakan, dilanjutkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

width"300"
width"400"
width"300"

Tidak hanya sekedar sidak, Bustan mengecek langsung absen, menghitung jumlah pegawai, bagi pegawai yang tidak masuk kerja harus dengan keterangan yang jelas.

width"300"
width"300"

“Satu ya lagi cuti, kita tidak hanya sidak tapi juga betul-betul cek langsung. BKPSDM jadi contoh yang baik,” ujar PJ Walikota saat sudah di kantor BKPSDM.

Usai foto bersama, PJ Walikota melanjutkan sidak di Gedung Gabungan Dinas di Jalan jenderal Sudirman.

width"300"

Sebelumnya, penjabat Walikota Tarakan, Bustan menegaskan bahwa seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Tarakan wajib masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024 atau setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Bustan menjelaskan, pihaknya tidak memerlukan WFH atau work from home tanggal 16-17 April 2024 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 01 Tahun 2024 Tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sampai berita ini diturunkan, sidak masih berlanjut. (**)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,603 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Terapkan Prinsip Keberlanjutan, PT Pertamina Hulu Indonesia Capai Pengurangan Signifikan Jejak Karbon

18 Maret 2025 - 20:12 WITA

Safari Ramadhan dan Syukuran TMMD, Danrem 092/Mrl Berbagi Bersama Prajurit dan Anak Yatim 

18 Maret 2025 - 20:09 WITA

Memberatkan Pangkalan LPG 3 Kg, FKKRT Apresiasi Pencabutan Sanksi Penjualan 5 Persen Tabung Gas 5,5 Kg

18 Maret 2025 - 17:35 WITA

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Wempi Tandatangani Kesepakatan RTRW 2025

18 Maret 2025 - 16:49 WITA

Hadiri Seminar Parenting, Wawali Ingatkan Alquran dan Sunnah Kunci Ciptakan Generasi Cerdas Berakhlak Mulia

18 Maret 2025 - 16:05 WITA

Sinergitas Pemkab dan TNI, Bupati Wempi Safari Ramadhan Bersama Danrem di Malinau Hulu

18 Maret 2025 - 08:58 WITA

Trending di Daerah