TARAKAN — Pemerintah Kota Tarakan melalui Kecamatan Tarakan Barat secara resmi mempertegas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penuangan Maklumat Pelayanan serta sosialisasi jenis produk layanan publik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 30 Tahun 2021.
Dalam Maklumat Pelayanan yang ditandatangani langsung oleh Camat Tarakan Barat, Sijabat K.T.M., S.STP., M.H., pihak kecamatan menyatakan kesanggupannya untuk menyelenggarakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Pihak kecamatan juga menegaskan kesiapan untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta siap menerima sanksi maupun memberikan kompensasi apabila ditemukan pelayanan yang tidak memenuhi standar.
Adapun berbagai produk layanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat di tingkat kecamatan meliputi sembilan jenis pelayanan utama, yaitu:
- Surat Keterangan Hak Milik Kapal, sebagai syarat pendaftaran hak milik kapal tradisional ke Kementerian Perhubungan/KSOP.
- Dispensasi Nikah, khusus bagi warga yang mengajukan pernikahan kurang dari 10 hari kerja.
- Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris, guna mengesahkan dokumen ahli waris dari kelurahan.
- Legalisasi Surat Keterangan Tukang, untuk pendaftaran kapal buatan tukang tradisional.
- Surat Keterangan, mencakup keterangan umum pemohon dan surat keterangan kehilangan alas hak tanah.
- Surat Rekomendasi, sesuai kebutuhan permohonan warga.
- Surat Pengantar, untuk berbagai keperluan administratif umum.
- Legalisasi, guna pengesahan dokumen/surat secara umum.
- Legalisir, untuk pengesahan fotokopi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kecamatan.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi core values ASN “BerAKHLAK” dan semangat “Bangga Melayani Bangsa” untuk memastikan masyarakat Kota Tarakan, khususnya di wilayah Tarakan Barat, mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan dan perizinan. (**)














Discussion about this post