TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Tarakan pada Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Alias, SKM., M.Kes. Turut hadir dalam pembahasan ini jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta sejumlah instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan.
Dalam pembahasan tersebut, ditekankan bahwa skema pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas, Kepatutan, Kewajaran, dan Rasionalitas.
Penerapan asas-asas ini akan disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, karakteristik, serta kondisi objektif daerah.
Adapun alokasi insentif direncanakan dibayarkan secara proporsional kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pemungutan pendapatan daerah, antara lain:
1. Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
3. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
4. Pemungut PBB-P2 di tingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk Lurah, Camat, serta Tenaga Lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak. Pihak Lain yang turut membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan/atau Retribusi.
5. Proses penyusunan Raperwali ini belum sepenuhnya usai. Pemkot Tarakan dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya untuk menyelesaikan agenda rapat yang masih tersisa.
Langkah ini dilakukan agar penyempurnaan Raperwali benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)














Discussion about this post