TARAKAN – Guna menjawab kebutuhan masyarakat yang makin cerdas dan familier dengan teknologi, Pemerintah Kota Tarakan memastikan bahwa seluruh produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) kini dapat diakses secara mudah, cepat, dan gratis oleh publik melalui platform JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Kamal, S.H., M.Pd., meluruskan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum familier dengan istilah JDIH. JDIH merupakan wadah resmi penyedia dokumentasi hukum khusus untuk wilayah Kota Tarakan.
”Secara asas hukum, sebuah peraturan ketika sudah diundangkan, maka semua orang dianggap sudah tahu. Nah, persoalan kita membaca atau tidak, itu yang biasa jadi masalah. Melalui JDIH ini, masyarakat yang membutuhkan tinggal mengaksesnya secara mandiri,” kata Kamal.
Masyarakat yang ingin mencari dokumen hukum tidak perlu melakukan pendaftaran atau login yang rumit. Cukup membuka peramban Google dan mengetik kata kunci “JDIH Kota Tarakan”. Di halaman utama, masyarakat tinggal memasukkan nomor atau tahun peraturan yang dicari di pojok kanan atas untuk langsung membaca atau mengunduhnya.
Selain melalui situs web resmi, informasi produk hukum Pemkot Tarakan juga bisa diakses melalui media sosial resmi JDIH Kota Tarakan berikut:
• Situs Resmi: https://jdih.tarakankota.go.id
• Instagram: @jdihtarakankota
• Facebook: Jdih TarakanKota
• X (Twitter): @JDIHKotaTarakan
Di sisi lain, Bagian Hukum Pemkot Tarakan mengakui bahwa pengembangan aplikasi ini masih memiliki keterbatasan akibat adanya efisiensi anggaran.
Kamal menuturkan, salah satu target pengembangan ke depan adalah pemenuhan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas (inklusi).
”Salah satunya yang kita belum ada itu adalah tentang ramah disabilitas. Karena harus ada di situ misalnya huruf Braille, atau bahasa isyarat. Jadi ketika orang berkebutuhan khusus membutuhkan aturan, minimal dia bisa klik dan ada yang menerjemahkan. Nah, itu yang mau kita kembangkan, sementara ini kita masih terbatas secara umum saja,” pungkasnya. (**)













Discussion about this post