TARAKAN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan menggelar rapat pembinaan dan evaluasi penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun anggaran 2025. Kegiatan yang mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan ini bertujuan untuk memotong birokrasi dan mempercepat satu data elektronik, Rabu (24/6/2026) di ruang Imbaya Pemkot Tarakan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Kamal, S.H., M.Pd., mengungkapkan bahwa posisi penilaian JDIH Kota Tarakan saat ini masih berada di klaster atas untuk tingkat daerah di Kalimantan Utara.
“Alhamdulillah memang tahun ini kita masih berada di atas Kabupaten Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung. Kita masih di bawah Bulungan karena ibu kota kan di sana,” ujar Kamal seusai kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan amanah dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 yang mewajibkan sosialisasi atau evaluasi dilakukan minimal satu hingga dua kali dalam setahun.
Melalui evaluasi ini, seluruh OPD diharapkan dapat saling bersinergi dan memanfaatkan sistem digital ini agar pelayanan administrasi hukum tidak lagi terhambat oleh urusan manual.
“Kehadiran OPD-OPD yang kami undang untuk kegiatan ini sifatnya adalah evaluasi, agar memotong birokrasi yang selama ini selalu terhambat. Ketika teman-teman membutuhkan arsip, kan enggak perlu lagi telepon, ‘Pak, bisakah kami minta arsip ini?’ Kan bisa dibuka lewat jaringan ini,” jelasnya.
Kamal mengakui sistem satu data elektronik seperti aplikasi Srikandi untuk surat-menyurat dan produk hukum masih kerap menemui kendala jaringan. Oleh karena itu, Bagian Hukum terus berkolaborasi dengan Diskominfo Tarakan untuk memperkuat keamanan dan stabilitas jaringan data tersebut.
Di samping kendala jaringan, efisiensi anggaran saat ini juga berdampak pada keterbatasan pengembangan fitur inklusi pada aplikasi JDIH Kota Tarakan. Bagian Hukum diwajibkan untuk terus memperbarui aplikasi yang ada, namun keterbatasan dana membuat pemenuhan fasilitas bagi penyandang disabilitas belum dapat diakomodasi secara maksimal seperti di beberapa daerah lain.
“Salah satunya yang kita belum ada itu adalah tentang ramah disabilitas tadi. Karena kan harus ada di situ, misalnya huruf Braille atau bahasa isyarat bagi mereka yang membutuhkan. Nah, itu kan kalau di JDIH penting. Seperti jadi orang membutuhkan aturan misalnya, dia tidak bisa ini, kan minimal dia bisa klik ada orang yang menerjemahkan dan sebagainya. Nah, itu yang kita mau kembangkan. Sementara masih terbatas, tidak seperti daerah yang lain mungkin sudah masuk aplikasinya tinggal dikembangkan, sehingga untuk inklusi itu bisa terakomodasi. Kita masih terbatas secara umum saja,” pungkas Kamal. (**)














Discussion about this post