TANJUNG SELOR – Meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pembayaran pajak. Keringanan dengan pemutihan pajak ini, mulai berlaku 17 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
Badan Pendapatan Daerah Pemprov Kaltara Dadang Wahyudi, S.STP menjelaskan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan ini, merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur demi meringankan masyarakat yang sudah sedemikian berat menghadapi pandemi Covid-19.
“Pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak kendaraan, agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan penghapusan denda, maka mereka tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan,” ujar Dadang ketika diwawancarai Fokusborneo.com, Kamis (12/8/21).
Dijelaskan Dadang, selain itu pemutihan pajak kendaraan ini juga untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun.
“Jika wajib pajak taat dalam menjalankan kewajiban mereka, maka aliran dana untuk Pemasukan Asli Daerah (PAD) pun tetap lancar. Dengan pemasukan daerah yang lancar, pembangunan daerah pun akan ikut lancar,” kata alumni STPDN Jatinagor tersebut.

Ditambahkan Dadang, pemutihan pajak berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sampai 100 persen dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen ini, mulai berlaku 17 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
“Ayo manfaatkan programnya segera datang ke titik pelayanan Samsat terdekat dan bayarkan pajak anda. Orang bijak bayar pajak,” tutup Dadang.
Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan, merupakan suatu istilah dalam perpajakan. Pemutihan digunakan, untuk menyebut suatu kebijakan mengenai penghapusan denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut, pada umumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Jadi, aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda.(Mt)
Discussion about this post