Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Okt 2023

Pemprov Kaltara Beri Pembekalan Perpajakan Bagi Pelaku Usaha


					PEMBEKALAN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum memberikan arahan terkait perpajakan bagi pelaku usaha, Kamis (12/10).

Perbesar

PEMBEKALAN : Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum memberikan arahan terkait perpajakan bagi pelaku usaha, Kamis (12/10).

TANJUNG SELOR – Gubernur Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H.,M.Hum membuka kegiatan Sinergitas Pemerintah Daerah Serta Pelaku Usaha Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara ini mengenai sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021 dan membina hubungan baik antara pemerintah dan para pelaku usaha yang berada di wilayah Kaltara.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Gubernur mengapresiasi agenda ini, yang merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, ia berharap adanya kesamaan persepsi dan sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha mengoptimalisasi penerimaan pajak di Kaltara.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Ia mengatakan, lahirnya Pergub Nomor 22 Tahun 2021 setelah ia menjabat sebagai Gubernur Kaltara. Di mana terdapat sejumlah perusahaan dan kendaraan yang beroperasi di Kaltara membayar pajaknya di luar Kaltara karena tidak mendaftar pajak (NPWP,red) di Kaltara.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Jadi yang untung daerah lain, karena NPWP nya tidak di Kaltara,” katanya, Kamis (12/10).

Baca Juga : Gerindra Tarakan Kompak Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo 

width"400"
width"400"

Ia menjelaskan salah satu sumber PAD Kaltara adalah dari DBH. Lebih lanjut ia menjelaskan, DBH tersebut diperoleh berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN, yakni atas pendapatan PPH pasal 21 serta PPH pasal 25 dan PPH pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dipungut oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angka ini meningkat sebesar 4,48 persen jika dibandingkan dengan alokasi DBH 2021 sebesar Rp20.528.987.000. Alhamdulillah, pada tahun 2023 ini, alokasi DBH pajak yang diterima Kalimantan Utara meningkat 10,71 persen, yakni sebesar Rp23.747.282.000,” pungkasnya. (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Dampak Positif Hulu Migas, PEP Tarakan FIeld Terapkan Tata Kelola Program CSR yang Unggul dan Berkelanjutan

20 Agustus 2025 - 11:31

KIP Kaltara Minta Pertamina Buka-bukaan Data CSR

20 Agustus 2025 - 11:25

El John Pageants Festival 2025 Warnai Lenggok Budaya Sebagai Daya Saing Ibu Kota Nusantara

20 Agustus 2025 - 09:15

Rentetan Tersangka Korupsi BPSDM Kaltara Bertambah Jadi Lima Orang

20 Agustus 2025 - 08:55

Efisiensi Anggaran, Bupati Syarwani Siapkan Strategi Gabungkan Kegiatan OPD

20 Agustus 2025 - 08:02

Belajar Lebih Personal, Kerja Lebih Efisien: Begini Dampak AI di 2025

20 Agustus 2025 - 06:50

Trending di Daerah