• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Aduan

by Redaksi
05/03/2026
in Daerah
A A

Agus Sutanto, Kadisperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan tengah merampungkan draf Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang baru saja diterima.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar turunan sebelum mengedarkannya ke perusahaan-perusahaan di Tarakan.

Baca Juga

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

Jelang HUT RI ke-81, Bupati Tana Tidung Tinjau Kesiapan Pusat Pemerintahan

Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas

“Draf edaran Wali Kota terkait pemberian THR keagamaan tahun 2026 sudah kami siapkan. Termasuk di dalamnya mengenai pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online,” ujar Agus Sutanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Agus menjelaskan bahwa aturan THR tahun ini tetap mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain, THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah penuh. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan (minimal 1 bulan), pemberian dilakukan secara proporsional. THR juga diberikan kepada driver ojek online (Ojol).

Pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun, pemerintah menghimbau perusahaan agar membayar lebih awal demi kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan data Disperinaker Tarakan, saat ini tercatat sekitar 17.000 pekerja formal di Tarakan yang tersebar di berbagai perusahaan. Sementara untuk sektor informal, tercatat sekitar 24.000 hingga 25.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mayoritas merupakan pelaku IKM.

Guna mengawal hak pekerja, Pemkot Tarakan telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Layanan ini tersedia setiap hari kerja hingga masa Lebaran usai.

Selain posko fisik, pekerja juga bisa melapor secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
Website: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112

Agus menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan memberikan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar, tentu ada sanksinya. Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pengawas dari tingkat Provinsi, dan sanksi akan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, Agus menyebut sudah ada beberapa perusahaan yang mulai melakukan konsultasi terkait teknis pembayaran THR meski surat edaran resmi belum sepenuhnya didistribusikan. (**)

Tags: #thr #dinas tenaga kerja #kaltara #tarakan

Berita Lainnya

Daerah

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

6 Agustus 2026 13:01
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

6 Agustus 2026 10:05
Daerah

Jelang HUT RI ke-81, Bupati Tana Tidung Tinjau Kesiapan Pusat Pemerintahan

5 Agustus 2026 17:13
Daerah

Sekprov Instruksikan Perangkat Daerah Fokus pada Program Prioritas

5 Agustus 2026 15:32
Daerah

Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

5 Agustus 2026 14:46
Daerah

Pertamina Patra Niaga Pertajam Penanganan Darurat Obvitnas di Tarakan 

5 Agustus 2026 12:23
Next Post

Hari Ke-7 Pengerjaan, Kapolda Kaltara dan Dansat Brimob Tinjau Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Jalan Cahaya Baru

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah

Evaluasi Beasiswa Kaltara Unggul, DPRD Tekankan Keadilan dan Keterwakilan Daerah

6 Agustus 2026 13:14

Banding Diajukan, Korban Minta Pengadilan Tinggi Pertahankan Putusan PN Balikpapan

6 Agustus 2026 13:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP