TARAKAN – Babinsa Koramil 0907/04 Tarakan Utara Serda Ilyas Kembali beraksi memadamkan api di Hutan Wahana Persemaian RT. 3 Keluarahan, Juata kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Senin (16/9/2019).
Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut membakar lahan kosong Milik PT. Inhutani dengan luas perkiraan mencapai kurang lebih 2,5 Hektar. Cuaca yang panas dan kering membuat api cepat merambat dan membakar pepohonan di lokasi kebakaran.

Menurut Serda Ilyas akan sangat disayangkan apabila kejadian tersebut sengaja dilakukan. “Selaku aparat teritorial, ia menyampaikan, pihaknya akan terus mengimbau masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari,†ujar Serda Ilyas, Senin (16/9).
Untuk diketahui didalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan, bila sengaja dilakukan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Atas kerja keras antara Babinsa, tim Damkar Kodim 0907/Trk bersama masyarakat sekitar, dengan dibantu 5 Unit Mobil PMK api yang sempat membesar dapat ditaklukan dan dipadam pukul 15.00 Wite,’’ Pungkasnya. (*/iik)