TARAKAN – Unit Jatanras Polres Tarakan berhasil membekuk 3 residivis yang diduga kembali melakukan aksi pencurian. Ketiganya ini diamankan di daerah Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat 22 September 2019 lalu.
Kapolres Tarakan AKBP. Yudhistira Midyahwan melalui KBO Satreskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan setelah mendapat laporan dan melakukan penyidikan serta mengetahui lokasi persembunyianya, unit Jatanras langsung bekuk tiga orang pelaku yakni berinisial BL, EN dan ES.
“Pertama yang diamankan BL dan EN. Dari hasil interogasi ditempat kepada keduanya kami mendapatkan informasi ada pelaku lainnya yang ikut juga dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku lainnya berinisial ES yang diamankan di Selumit Pantai tepatnya dibelakang BRI,†ungkap Aldi saat press release di Mako Polres Tarakan, Rabu (25/9/19).
Dari tangan pelaku unit jatanras juga mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop merek acer warna hitam, 1 unit handphone merek oppo warna merah, 1 unit HP merek samsung J7, BPKB serta gelang dan cincin emas.
“Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pencurian di satu tempat kejadian perkara dimana kerugian materinya ditaksir mencapai Rp. 60 juta. Barang hasil curian seperti emas sempat digadaikan di pegadaian dan akan dijual. Uangnya digunakan untuk membayar rumah dan membeli baju,” katanya.
Ketiga pelaku melakukan aksinya disalah satu rumah di Karang Balik tepatnya dibelakang Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Kota Tarakan pada dinihari sekitar pukul 02.00 wita.
“Saat kejadian korban sedang tertidur lelap. Tapi setelah pelaku selesai melancarkan aksinya dan kabur korban terbangun dan berusaha mencari namun tidak menemukan pelakunya. “Waktu melakukan aksinya pelaku masuk rumah melalui pintu belakang dengan cara mencungkil pada 13 September 2019 lalu,†tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku bakal dijerat menggunakan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun kurungan. (spo/aii)
Discussion about this post