• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tanpa Ada Izin, Dilarang Membangun di Atas Perairan

by admin
7 Oktober 2019 08:32
in Daerah, Sosial Budaya
A A
0
DKP Bangun Demplot Budidaya Udang Ramah Lingkungan

H Amir Bakrie, Kadis DKP Provinsi Kaltara. Poto : Ari/fokusborneo

TANJUNG SELOR – Hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam mencegah kerusakan. Salah satunya adalah mencegah terjadinya abrasi pantai. Hilangnya tanaman mangrove dapat menyebabkan abrasi yang mengakibatkan air laut semakin naik. Atas kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak henti untuk terus melakukan sosialiasi, memberikan arahan dan himbauan mengenai larangan penebangan mangrove di Kaltara.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan mangrove guna menjaga ketersediaan air tawar dan menjaga  ekosistem pantai di wilayah Kaltara ini,” kata kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara H Amir Bakrie, belum lama ini.

Baca Juga

Iraw Tengkayu Tarakan Masuk KEN 2025, Anggota DPRD Kaltara Kompak Beri Dukungan

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65

Tingkatkan Pelayanan Publik, BPPDRD Balikpapan Perkuat Sosialisasi Digital Pajak Daerah

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

Amir menjelaskan, penebangan mangrove sudah ada aturan larangan. Yaitu, sesuai pasal 1 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (WP3K). Di mana disebutkan, bahwa terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir.

“Selain itu ditambah dengan pasal 73 ayat 1 huruf B dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 milar dan paling banyak Rp 10 miliar. Demikian juga pelanggaran terhadap UU 41/1999 tentang kehutanan,” jelas Amir.

Terkait pembangunan jembatan maupun rumah tinggal yang menetap di atas laut, Amir menjelaskan, warga yang membangun di daerah pesisir, wajib memiliki izin lokasi perairan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 24 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K.

Terkhusus di Pulau Sebatik, Amir menjelaskan, pulai ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Sehingga harus ada kesesuaian Rencana Zonasi KSNT yang menjadi kewenangan KKP untuk mengeluarkan izin.

“Kami akan terus memberikan himbauan dan sosialisasi, bahwa itu (menebang mangrove) dilarang. Bagi warga Sebatik, dilarang membangun di wilayah perairan, tanpa ada izin dari Kementerian. Memang ketentuan izin lokasi perairan ini baru dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. Sehingga banyak anggapan masyarakat di Sebatik mereka dari dulu melakukan. Sekali lagi itu dilarang,” ungkapnya.

Ditambahkan Amir, pembangunan rumah maupun jembatan di atas air, khususnya di Sebatik, izinnya semua kewenangan pusat. Ini karena Sebatik merupakan daerah KSNT. “Kalau di luar Sebatik, izin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski demikian tetap sama, tanpa ada izin dilarang membangun di atas lokasi perairan,” tuntas Amir.(*/iik)

Tags: AbrasiborneoDilarang Membangun di Atas PerairanDinas Kelautan dan PerikananDinas Kelautan dan Perikanan (DKP)DKPFokusfokusborneoPemprov Kalimantan UtaraTanjung Selor
Share5TweetSendShareSend

Berita Lainnya

Iraw Tengkayu Tarakan Masuk KEN 2025, Anggota DPRD Kaltara Kompak Beri Dukungan
Parlemen

Iraw Tengkayu Tarakan Masuk KEN 2025, Anggota DPRD Kaltara Kompak Beri Dukungan

13 Oktober 2025 18:16
Daerah

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65

13 Oktober 2025 16:59
Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, BPPDRD Balikpapan Perkuat Sosialisasi Digital Pajak Daerah

13 Oktober 2025 16:55
Daerah

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025 16:10
DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah
Parlemen

DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah

13 Oktober 2025 15:20
Daerah

Fokus Perbaiki Mutu dan Respons Layanan Sosial, Dinsos Balikpapan Siapkan Berbagai Program

13 Oktober 2025 14:15
Next Post
Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

2 Pelajar Tarakan Raih Prestasi di WICE Malaysia

2 Pelajar Tarakan Raih Prestasi di WICE Malaysia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Prajurit Penerangan Kodam VI/Mulawarman Sharing Ilmu Bareng Fotografer dan Media Nasional

13 Oktober 2025 21:41
“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

13 Oktober 2025 20:24
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP