• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tanpa Ada Izin, Dilarang Membangun di Atas Perairan

by admin
07/10/2019
in Daerah, Sosial Budaya
A A
DKP Bangun Demplot Budidaya Udang Ramah Lingkungan

H Amir Bakrie, Kadis DKP Provinsi Kaltara. Poto : Ari/fokusborneo

TANJUNG SELOR – Hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam mencegah kerusakan. Salah satunya adalah mencegah terjadinya abrasi pantai. Hilangnya tanaman mangrove dapat menyebabkan abrasi yang mengakibatkan air laut semakin naik. Atas kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak henti untuk terus melakukan sosialiasi, memberikan arahan dan himbauan mengenai larangan penebangan mangrove di Kaltara.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan mangrove guna menjaga ketersediaan air tawar dan menjaga  ekosistem pantai di wilayah Kaltara ini,” kata kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara H Amir Bakrie, belum lama ini.

Baca Juga

Sambut HUT ke 81 RI, Paguyuban Arema Tarakan Bersihkan Tugu 10 November 

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

Gubernur Zainal Turun Lintasan, Run Night Slipi 2026 Diserbu 600 Pelari

Pertamina Patra Niaga RU Balikpapan Raih Silver ISRA 2026 melalui Program WASIAT

Amir menjelaskan, penebangan mangrove sudah ada aturan larangan. Yaitu, sesuai pasal 1 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2014, tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (WP3K). Di mana disebutkan, bahwa terdapat ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove di pesisir.

“Selain itu ditambah dengan pasal 73 ayat 1 huruf B dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 milar dan paling banyak Rp 10 miliar. Demikian juga pelanggaran terhadap UU 41/1999 tentang kehutanan,” jelas Amir.

Terkait pembangunan jembatan maupun rumah tinggal yang menetap di atas laut, Amir menjelaskan, warga yang membangun di daerah pesisir, wajib memiliki izin lokasi perairan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 24 tahun 2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di WP3K.

Terkhusus di Pulau Sebatik, Amir menjelaskan, pulai ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Sehingga harus ada kesesuaian Rencana Zonasi KSNT yang menjadi kewenangan KKP untuk mengeluarkan izin.

“Kami akan terus memberikan himbauan dan sosialisasi, bahwa itu (menebang mangrove) dilarang. Bagi warga Sebatik, dilarang membangun di wilayah perairan, tanpa ada izin dari Kementerian. Memang ketentuan izin lokasi perairan ini baru dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. Sehingga banyak anggapan masyarakat di Sebatik mereka dari dulu melakukan. Sekali lagi itu dilarang,” ungkapnya.

Ditambahkan Amir, pembangunan rumah maupun jembatan di atas air, khususnya di Sebatik, izinnya semua kewenangan pusat. Ini karena Sebatik merupakan daerah KSNT. “Kalau di luar Sebatik, izin menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Meski demikian tetap sama, tanpa ada izin dilarang membangun di atas lokasi perairan,” tuntas Amir.(*/iik)

Tags: AbrasiborneoDilarang Membangun di Atas PerairanDinas Kelautan dan PerikananDinas Kelautan dan Perikanan (DKP)DKPFokusfokusborneoPemprov Kalimantan UtaraTanjung Selor

Berita Lainnya

Sambut HUT ke 81 RI, Paguyuban Arema Tarakan Bersihkan Tugu 10 November 
Daerah

Sambut HUT ke 81 RI, Paguyuban Arema Tarakan Bersihkan Tugu 10 November 

9 Agustus 2026 11:45
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 21:48
Daerah

Gubernur Zainal Turun Lintasan, Run Night Slipi 2026 Diserbu 600 Pelari

8 Agustus 2026 20:32
Daerah

Pertamina Patra Niaga RU Balikpapan Raih Silver ISRA 2026 melalui Program WASIAT

8 Agustus 2026 14:09
Daerah

Usai Natal Oikumene, Wagub Ajak ASN Terus Tebar Semangat Melayani

8 Agustus 2026 11:42
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Gold Pilar Lingkungan melalui Program TALISERA

8 Agustus 2026 10:56
Next Post
Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

2 Pelajar Tarakan Raih Prestasi di WICE Malaysia

2 Pelajar Tarakan Raih Prestasi di WICE Malaysia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sambut HUT ke 81 RI, Paguyuban Arema Tarakan Bersihkan Tugu 10 November 

Sambut HUT ke 81 RI, Paguyuban Arema Tarakan Bersihkan Tugu 10 November 

9 Agustus 2026 11:45

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 21:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP