TARAKAN – Empat orang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tarakan yang kedapatan melakukan pungutan liar kepada para juru parkir diberikan sanksi mulai sanksi ringan sampai penurunan pangkat.
Walikota Tarakan Khairul mengatakan sanksi yang diberikan kepada ASN yang ketahuan melakukan pungli mulai sanksi ringan, sedang sampai penurunan pangkat.
“Satu orang mendapat sanksi hukuman disiplin ringan, kedua hukuman disiplin sedang yang ditingkat pimpinan UPT karena dianggap melakukan pembiaran dan tidak tertib administrasi. Sedangkan sanksi terberatnya penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun,” tegasnya.
Dilihat dari peraturan memang belum ada yang mengatur masalah tersebut. Dalam tata kebijakan juga belum ada dari dulu.
“Makanya permasalahan ini saya putus sampai disini supaya tidak ada lagi pungli. PNS yang kena sanksi semua yang mengurusin perparkiran,” jelasnya. (spo/aii)