Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Okt 2019 22:09 WITA ·

PUNGLI, 4 ASN diberi Sanksi Ringan Hinga Penurunan Pangkat


					Khairul, Walikota Tarakan. Poto: Ari/fokusborneo.com Perbesar

Khairul, Walikota Tarakan. Poto: Ari/fokusborneo.com

TARAKAN – Empat orang Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tarakan yang kedapatan melakukan pungutan liar kepada para juru parkir diberikan sanksi mulai sanksi ringan sampai penurunan pangkat.

Walikota Tarakan Khairul mengatakan sanksi yang diberikan kepada ASN yang ketahuan melakukan pungli mulai sanksi ringan, sedang sampai penurunan pangkat.

width"300"

“Satu orang mendapat sanksi hukuman disiplin ringan, kedua hukuman disiplin sedang yang ditingkat pimpinan UPT karena dianggap melakukan pembiaran dan tidak tertib administrasi. Sedangkan sanksi terberatnya penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun,” tegasnya.

width"300"

Dilihat dari peraturan memang belum ada yang mengatur masalah tersebut. Dalam tata kebijakan juga belum ada dari dulu.

“Makanya permasalahan ini saya putus sampai disini supaya tidak ada lagi pungli. PNS yang kena sanksi semua yang mengurusin perparkiran,” jelasnya. (spo/aii)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 91 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Selama Ramadhan Hingga Lebaran, Stok BBM di SPBU Terpenuhi

29 Maret 2024 - 12:36 WITA

blank

Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan

29 Maret 2024 - 11:55 WITA

blank

PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara

29 Maret 2024 - 08:19 WITA

blank

Disperindagkop Tana Tidung Bersama Bulog Manfaatkan Rumah Pangan Kita untuk Operasi Pasar Murah

29 Maret 2024 - 07:46 WITA

blank

20 Orang Peserta Seleksi SIP Angkatan ke-53 Tahun 2024 Dinyatakan Lulus Terpilih

28 Maret 2024 - 22:51 WITA

blank

Baznas Balikpapan Target Zakat Terkumpul Mencapai Rp 11 Milliar

28 Maret 2024 - 21:51 WITA

blank
Trending di Daerah