TARAKAN – Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan musnahkan 3,9 Ton daging kerbau beku impor ilegal asal Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun tanah, Selasa (15/10/2019).
“Ini harus dimusnahkan, karena masuk ke wilayah NKRI tanpa jaminan kesehatan dari negara asal, sangat berpotensi besar membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) terutama virus PMK,” ujar, Suryo Irianto, Pelaksana Harian Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan.
Menurut Suryo, sejak tahun 1986 Indonesia telah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Bahkan, Indonesia merupakan negara di Asia Tenggara yang terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Karenanya, Indonesia pun menghadapi tantangan berat karena penyakit yang sering menyerang semua hewan berkuku belah ini sangat mudah menular dan masih menjadi endemi di sebagian besar negara tetangga termasuk Malaysia.
“Ini menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Karantina Pertanian sebagai institusi yang mencegah dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia,” jelas Suryo.
Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dapat terbawa oleh hewan dan bahan asal hewan tanpa disertai jaminan kesehatan. Terutama untuk wilayah perbatasan darat dan juga laut seperti di Kalimantan Utara.
“Selain PMK juga perlu mewaspadai penyebaran penyakit hewan lainnya seperti rabies, flu burung dan yang baru saja merebak di hampir seluruh benua Asia, yakni penyakit African Swine Fever, AFS atau demam babi,” pungkasnya. (**/aii/iik)