TARAKAN – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tana Tidung hingga tanggal 11 Desember 2019 belum ada kata sepakat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Ketua DPRD KTT Ibrahim Ali mengatakan bahwa pembahasan RAPBD sudah dilakukan pembahasan demi tahapan berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Dimulai dari pembahasan KUA-PPAS antara tim Banggar dan TAPD.
“Dipembahasan KUA-PPAS itu dasar KUA memasukan pokok-pokok pikiran DPRD, pokok pikiran dalam pembahasan tidak terakomodir,†beber Ibrahim Ali, Rabu (11/12).
DPRD memiliki tanggung jawab kepada konstituen memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena DPRD juga dipilih oleh rakyat secara langsung.
“Kami tidak sepakat melanjutkan pembahasan apabila pokok pikiran DPRD tidak terangkum di KUA-PPAS, bukan kepentingan DPRD tapi kepentingan orang banyak,†tegasnya.
DPRD juga mempertanyakan kenapa Banggar tidak punya wewenang otak atik mencoret program yang tidak rasional.
“Apa fungsi pengawasan, kita melihat ada beberapa program menurut kami tidak urgent, misal anggaran Gedung gadis yang terlalu besar mengingat waktu dan anggaran taman,†ucapnya.
Paska tidak ada titik temu DPRD KTT sudah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai wakil pusat meminta untuk mediasi.
“Surat tersebut sudah dibalas Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Sekprov agar persoalan ini diselesaikan secara internal antara DPRD dan Pemkab KTT, waktunya kapan belum ditentukan,†tutupnya. (aii)