Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Jan 2020

Kemendagri Beri ‘Lampu Hijau’


					KOORDINASI : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie berkoordinasi dengan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Senin (19/1). Poto: Humas Provinsi Kaltara Perbesar

KOORDINASI : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie berkoordinasi dengan Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Senin (19/1). Poto: Humas Provinsi Kaltara

JAKARTA- Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan akan segera melakukan pelantikan sejumlah pejabat pimpinan tiinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara. Hal ini disampaikan Gubernur, usai menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (19/1).

Menurut Irianto, pelantikan sejumlah pejabat itu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan. Pasalnya, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini, lanjut Irianto, akan menyulitkan bagi OPD yang bersangkutan, lantaran kewenangan yang dimiliki cukup terbatas. “Jika diisi oleh Plt, kewenangannya sangat terbatas. Sehingga harus kita lakukan pelantikan pejabat definitif. Agar pelayanan publik tidak terhambat,” katanya.

Kemendagri sendiri, kata Irianto, telah memberikan ‘lampu hijau’ atas rencana itu. Di mana, dalam waktu dekat, Kemendagri akan memberikan surat balasan terkait pemberian izin pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Kaltara.

width"400"
width"400"
width"400"

Secara administrasi, ujar dia, mutasi yang dilakukan Pemprov Kaltara tidak menemui masalah. Bahkan, Direktoral Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) telah memberikan lampu hijau. “Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kita lakukan. Kita tidak melanggar secara administrasi,

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

” ungkapnya. Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, jelas mutasi tidak boleh dilakukan. Pimpinan di daerah, tidak boleh melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, baru bisa dilakukan mutasi.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Untuk Kaltara, karena sudah berproses jauh hari sebelum jadwal pelarangan itu dimulai. Dalam ketentuan penggantian yang dilarang bukan pelantikan. Izin kami sudah layangkan dan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat,” bebernya.

width"400"
width"400"

Saat ini, Pemprov Kaltara masih menunggu izin dari pusat untuk melaksanakan pelantikan. “Sudah kita komunikasikan dan diperbolehkan. Rekomendasi KASN sudah ada dan kita tetap meminta izin ke Kemendagri,” sambungnya.

width"200"
width"300"

Berkaitan proses pelantikan, Burhanuddin belum bisa memberikan jadwal pastinya. Sebab, jadwal bisa ditentukan jika sudah ada surat resmi dari Kemendagri. “Kita ingin secepatnya dan tidak ada halangan. Kita sudah penuhi semuanya. Aturan yang ada tidak kita langgar,” tuntasnya.(**/Redaksi))

width"400"
width"400"

 

width"400"
width"400"
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sosialisasikan Raperda Tenaga Lokal, Jufri Budiman Dorong Prioritaskan Warga Lokal

29 Agustus 2025 - 11:26

Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Nelayan di Perairan Kalimantan Timur

29 Agustus 2025 - 10:46

PEN 8.0 Warnai Sekolah Dasar di Kota Balikpapan, Dellian Jadi Inspirasi Anak Hebat yang Percaya Diri

29 Agustus 2025 - 09:30

DPMPTSP Balikpapan Percepat Layanan Perizinan Dorong Investasi Rp22 Triliun

29 Agustus 2025 - 09:09

Harga Rumah di Balikpapan Naik Tipis, Penjualan Triwulan II-2025 Menurun

29 Agustus 2025 - 08:10

Infrastruktur Jadi Prioritas, Pemkab Bulungan Tambah Anggaran Hingga Rp442,19 Miliar

29 Agustus 2025 - 07:50

Trending di Daerah