Menu

Mode Gelap

Daerah

Bangun Pengolahan Limbah Medis, Gubernur Usul ke Kementerian LHK


					Gubernur Kaltara, Dr. Irianto Lambrie. Poto : Humas Pemprov Kaltara Perbesar

Gubernur Kaltara, Dr. Irianto Lambrie. Poto : Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana membangun fasilitas pengolahan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Untuk merealisasikannya, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Sebelumnya, di Makassar Gubernur juga telah membuka komunikasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Nurdin Abdullah terkait rencana itu. Hal ini dikaranekan Provinsi Sulsel sudah memiliki Incinerator Limbah B3 Skala Regional di Kawasan Industri Makassar (KIMA), hibah Kementerian LHK.

Incinerator B3 yang rencana dibangun di Kaltara dikhususkan untuk mengolah limbah rumah sakit atau limbah medis. Pengolahan limbah medis di semua rumah sakit di Kaltara sejauh ini hanya berskala kecil.  “Sehingga kita membutuhkan Incinerator yang berskala besar dan berizin. Kemungkinan kita bangun di Tarakan. Akan kita survei lokasi dulu. Luasan berala. Tentunya nanti akan ada pembebasan lahan,” tutur Gubernur.

Rumah sakit di Kaltara sejauh ini mengirim limbahnya ke Surabaya melalui pihak ketiga untuk diproses lebih lanjut. Jika pengolahan limbah dengan Incinerator skala besar diadakan di Kaltara, Irianto optimistis hal itu bisa ikut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

“Selama ini limbah dari rumah sakit itu keluar saja. Padahal kita bisa kelola juga dan menghasilkan PAD. Kita banyak rumah sakit dan Puskesmas,” ujarnya.

Pembiayaan pembangunan Incinerator skala besar di Kaltara akan diusulkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu sama dengan upaya yang dilakukan Pemprov Sulsel dalam mengadakan Incinerator Regional.

Menurut Irianto, limbah medis adalah limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sehingga, pengolahannya harus dilakukan secara spesifik, sesuai standar prosedur, tertib, dan tak mencemari lingkungan.

Selain menyediakan lahan atau areal, untuk memiliki Incinerator Pemprov Kaltara mesti menyiapkan kajian Amdal, izin lingkungan dan izin operasional, serta dukungan SDM. (humas)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubenur Bahas Potensi Pengembangan Olahraga Bersama Menpora

5 Juli 2025 - 15:52

Pekan Olahraga dan Seni Nusantara Pegawai OIKN: Ajang Menempa Karakter di kota Nusantara

5 Juli 2025 - 14:58

Gubernur Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Dapat Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah

5 Juli 2025 - 12:46

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Lantik Pengurus Baru, Dekranasda Balikpapan Siapkan Pengrajin Lokal Bersaing di Pasar Global

5 Juli 2025 - 07:17

Trending di Daerah