TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan selama masa darurat corona virus disease 2019 (Covid-19) tidak ada larangan atau penutupan akses semua pelabuhan di wilayah Kaltara.
Kepala KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin menjelaskan, penutupan pelabuhan oleh pemerintah daerah (Pemda) harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan Laut cq Dirjen Perhubungan Laut.
“Terkait masalah penutupan pelabuhan menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub Laut, melalui dirjen perhubungan laut untuk dilakukan evaluasi, dimana pelabuhan merupakan pintu gerbang perekonomian, suplay bahan sembako dan kebutuhan masyarakat,†jelas Syaharuddin, Senin (30/3/2020).
Pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tapi juga barng logistik masyarakat, juga berfungsi sebagai simpul sarana dan prasarana penanggulangan bencana seperti suplay obatan-obatan, mobilisisasi personel, medis dan keamanan negara.
Syaharuddin menegaskan sampai sekarang belum ada penutupan pelabuhan atau larangan berlayar armada speed boat reguler ke semua tujuan di wilayah Kaltara.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan laut Nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang kapal, angkutan logislitik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana corona virus disease 2019 (Covid-19)
“Sampai sekarang aktifitas pelabuhan tetap berjalan, khusus ke Kabupaten Tana Tidung (KTT) kami berdasarkan stakeholder yakni agen pelayaran tidak ada yang mengajukan permohonan untuk berangkat ke KTT,†ungkapnya.
Berdasarkan laporan KSOP mulai sejak tanggal 28 Maret 2020 khusus kapal penumpang ke KTT sudah tidak ada pelayaran dari Tarakan khususnya speedboat reguler.
“Pada intinya dari KSOP tidak melarang atau menutup akses kesana (KTT), namun dari pihak perusahaan pelayaran tidak ada yang mengajukan pelayaran ke KTT,†bebernya.
Syaharuddin tegaskan artinya kalau KSOP harus mengehentikan kegiatan pelayaran atau pelabuhan  harus mendapatkan persetujuan dari dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan laut. (wic/iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post