TARAKAN – Perwakilan PT Gusher minta proses lelang gedung Grand Tarakan Mall (GTM) dibatalkan, permintaan tersebut disampaikan secara resmi dengan surat melalui kuasa hukumnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL).
Pewakilan PT Gusher Agus Toni menjelaskan, didalam surat permohonan pembatalan lelang juga disertai dengan dokumen bukti, dimana didalam dokumen tersebut ada proses hukum perdata dan pidana yang sedang berjalan.
“Perkara tersebut sedang berproses di Polrestabes Surabaya, kemudian ada juga 2 putusan yang sudah inkracht antara internal PT Gusher pak Gusti dan Hendrik hakim dan pekara dengan pihak Bank. dimana dalam putusan sudah mutlak dinyatakan bahwa utang PT Gusher adalah utang pribadinya Hendrik hakim,†jelas Agus Toni, Kamis (10/4/2020).
Pihaknya mengatakan esuai dengan subyek pailit dalam surat permohonan itu subyeknya ada di Balikpapan bukan di Tarakan, itu juga sudah dilampirkan kepada KPKNL bahwa itu sudah dibatalkan oleh Kemenkumham.
“Kantor PT Gusher sudah dipindahkan di Balikpapan sudah dikembalikan ke Tarakan tahun 2015 jadi sudah tidak sinkron lagi pada pengajuan pailid pada tahun 2017 dimana kantor Gusher berada di Tarakan saat ini,†katanya.
Kemudian tindak perkara pidana saat ini adalah proses hukum yang sedang berjalan yakni pemalsuan tanda tangan atau rekayasa pailit yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Surat keberatan untuk lelang di KPKNL sudah kita sanggah sudah kita kirimkan surat, semua sudah nanti kami juga dalam waktu dekat melengkapi bukti perkara pidana yang sudah berjalan,†ungkapnya
Karena saat ini waktu tinggal 6 hari, Ia meminta supaya pihak KPKNL itu juga bijak memberikan waktu jangan mepet seperti ini.
“Seperti yang kita ketahui Tarakan daerah red zone Surabaya red zone, karena ini perkara niaga dan saya harus ke Surabaya dan proses pidana ada di Surabaya kan saya kena kandang disana isolasi,†bebernya.
Sementara itu Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro melalui Pejabat Fungsional Pelelangan Inji Tambah mengatakan, lelang diajukan curator berkas permohonan sejak bulan Mei 2019, setelah berproses dan lengkap dokumen baru ditetapkan pada 12 Maret 2020, jadi prosesnya kurang lebih satu tahun.
“Sangat salah jika lelang ini menyalahi aturan atau memanfaatkan pandemi Covid-19,†katanya.
Lelang sampai saat ini masih tetap sesuai jadwal 2 April 2020, setiap saat bisa terjadi perubahan mungkin satu menit sebelum bisa batal kalau ada dokumen yang boleh membatalkan.
“Lelang ini masih sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan, tapi tidak menutup kemungkinan masih bisa dibatalkan, tetapi ajukan dokumen yang bisa membatalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,†terangnya.
Pihak KPKNL menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai penyelengara negara, jika ada permohonan sudah lengkap maka proses lelang dilaksanakan dan dijadwalkan.
“Posisi KPKNL sangat netral tidak memihak siapapun baik pemohon dalam hal ini curator atau memihak Gusher,†imbuhnya. (wic/iik)