Menu

Mode Gelap

Daerah

Pemprov Fokus Penuhi 14 Kelengkapan Persub KIPI dari Kementerian ATR/BPN


					Pemprov Fokus Penuhi 14 Kelengkapan Persub KIPI dari Kementerian ATR/BPN Perbesar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini sedang fokus menyiapkan 14 kelengkapan Dokumen Administrasi guna mendapatkan Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning.

Dari 14 kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi, sudah ada beberapa dokumen yang selesai dikerjakan. Yakni, Surat Penetapan Delineasi KSP oleh Gubernur atau Pejabat Eselon II yang diberikan kewenangan, Dokumen Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Materi Teknis, serta Album Peta. Baik itu peta dasar, tematik maupun peta rencana.

“14 dokumen adminstrasi tersebut, merupakan kewajiban yang harus pemprov penuhi, sesuai Peraturan Menteri (Permen) No. 8 Tahun 2017. Ahamdulillah, dari 14 dokumen administasi tersebut, 4 diantaranya sudah selesai dikerjakan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Sunardi yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Panji Agung, Senin (13/4).

Dikatakannya, hingga saat ini ada 10 dokumen administrasi yang akan dikejar kelengkapannya. Mulai dari Berita Acara (BA) pembahasan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi, BA Kesepakatan Pengajuan Persub antara Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara, Naskah Akademik, BA Konsultasi Publik minimal dua kali, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Surat Pernyataan dari Kepala Daerah Tentang Kualitas Rancangan Perda RTR, BA dengan provinsi perbatasan terkait pola ruang.

BA rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang sudah divalidasi. “10 point inilah yang pengerjaannya kita kebut tahun ini,” kata Sunardi.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang pada DPUPR-Perkim Kaltara, Panji Agung mengatakan, jika saat ini tidak terjadi situasi Pandemi Covid-19 sudah banyak dokumen kewajiban yang selesai dikerjakan. Misalkan saja uji publik, atau melakukan rapat-rapat, itu tidak bisa dilaksanakan karena mengundang banyak orang.

“Adanya situasi pandemi covid-19 kita akui menganggu upaya kita dalam pemenuhan 14 kewajiban mendapatkan Persub RTR KSP KIPI Tanah Kuning. Kendati demikian, saat status pandemi ini berakhir kita langsung kebut dan penuhi sisa kewajiban yang belum tersebut,” tutup Panji. (humas)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kunjungan Menteri Desa, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

7 Juli 2025 - 22:13

“Ngopi Bareng Pak Sopir” Upaya Satlantas Polres Tarakan Cegah Pelanggaran Lalulintas

7 Juli 2025 - 18:49

Pertemuan dengan PT Inhutani I, Pemkab Tana Tidung Bahas Pemindahtanganan HGB

7 Juli 2025 - 13:57

Sampai Juni 2025, Ombudsman Kaltara Menerima 164 Aduan dari Masyarakat 

7 Juli 2025 - 13:46

14 Wartawan Baru Sukses Digembleng di OKK Perdana PWI Tarakan

7 Juli 2025 - 09:09

Pop ke IKN Tidak Dipungut Biaya Apapun Setiap Hari, Stop Pungutan Liar Masuk ke IKN

6 Juli 2025 - 21:19

Trending di Daerah