TARAKAN – Selama Pandemi wabah Covid-19 dan status tanggap darurat bencana, pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dilakukan di rumah.
Pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tertuang dalam maklumat majelis ulama Indonesia (MUI) Kaltara merujuk pada fatwa MUI pusat.
Ketua MUI Kaltara Zainuddin Dalila menjelaskan, pada prinsipnya MUI mengikuti pemerintah, selama bulan puasa Shalat Terawih di rumah dan Idul Fitri juga di rumah.

“Kita mengikuti imbauan dan mendukung ajakan pemerintah, karena memang memutus mata rantai virus corona dengan tidak berkumpul – kumpul,” jelasnya belum lama ini.


Nah kalau misal di masjid itu termasuk bagian dari berkumpul mestinya harus dihindari supaya tidak terlalu lama memutus mata rantai penyebaran virus ini.
“Makanya MUI mendukung sekali, kami menerjemahkan bahwa shalat berjamaah bagian dari berkumpul, termasuk buka puasa bersama mestinya harus kita hindari,” katanya.

Sementara Adzan di Masjid dan Mushalla tetap dikumandangkan sebagai penanda masuk waktu shalat, lantunan ayat suci Al Qur’an dan ceramah agama dilakukan melalui pengeras suara.
“Sebetulnya orang yang Adzan itu selesai Adzan dapat menginformasikan untuk jamaah Shalat sendiri – sendiri di rumah, Adzan itu sebagai tanda bahwa waktu shalat sudah masuk,” tutur Zainuddin Dalila. (wic/iik)