TARAKAN – Dukung surat edaran Walikota Tarakan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejumlah RT di Tarakan berlakukan jam malam.
Dari pantauan media di lapangan selama PSBB efektif diberlakukan, aktifitas masyarakat di luar rumah sudah mulai berkurang, beberapa jalan masuk lokasi pemukiman juga dijaga warga, dengan memasang portal larangan masuk atau jam malam.
Salah satu RT yang melaksanakan jam malam yakni RT 01 RW 01 Kelurahan Lingkas Ujung, bahkan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak seminggu lalu sebelum PSBB efektif diberlakukan.
Selama jam malam tim gugus tugas RT secara sukarela berjaga di pintu masuk pemukiman tepatnya di samping Kantor Kelurahan Lingkas Ujung, dengan memasang plang atau portal, spanduk imbauan tentang penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Kita tutup mulai jam 22.00 sampai pagi, kita pasang plang sebagai pencegahan, selama ini aktifitas masyarakat keluar masuk sudah mulai kurang,†terang Lia Sumarni tim satgas Covid-19 RT 01 Lingkas Ujung.
Didepan pintu pemukiman juga dipasang tulisan “waspada pencegahan Covid-19, kawasan wajib masker dilarang masuk selain warga/KTP RT 01”.
“Warga yang masuk ditanya keperluanya apa, jika ojek online maka dilarang masuk dan hanya sampai batas plang, sementara pemesan kita panggil kesini (keluar) untuk mengambil,” katanya.
Di RT 01 Kelurahan Lingkas Ujung terdapat 100 kepala keluarga, selama jam malam berjalan sudah banyak yang paham, aktifitas warga keluar masuk mulai berkurang dan memakai masker.
Untuk menghindari jalur lain masuk ke wilayah RT 01, RT sebelah juga menerapkan hal yang sama (jam malam) yakni RT 09, sementara jalan gang kecil yang berpotensi keluar masuk juga ditutup sementara. (wic/iik)
Discussion about this post