• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pembatasan Transportasi Publik, Bukan Penutupan

by Redaksi
29 April 2020 19:30
in Daerah, Fokus
A A
Pembatasan Transportasi Publik, Bukan Penutupan

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) telah mengeluarkan peraturan larangan mudik transportasi laut, darat, udara dan kereta api (KA) 2020 untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasi. Hal tersebut tertuang pada Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) Taupan Madjid, perlu untuk diketahui, dalam aturan sudah jelas dikatakan pelarangan mudik, artinya hanya melakukan penyekatan dan pembatasan, bukan penutupan. Seperti disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2,3) Permenhub No. 25 Tahun 2020, larangan sementara dimaksud dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan covid-19.

Baca Juga

Kaltara Terbaik di Kalimantan dalam Penurunan Pengangguran, Raih Insentif Rp3 Miliar

Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru

PT Meris Abadi Jaya Tegaskan Komitmen Bayar Kompensasi Eks Pekerja Kebersihan

Gubernur Kaltara Lepas 484 CJH, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Kekompakan

Termasuk larangan mudik menggunakan jalur transportasi udara, sesuai dengan arahan Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi nasional. Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kemudian operasional angkutan cargo (kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, pangan). Jadi pelayanan di terminal, pelabuhan maupun Bandar udara tetap beroperasi seperti biasa, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Sebenarnya peraturan ini menghimbau masyarakat agar tidak mudik, bukan penutupan apalagi sampai menutup akses masuk dan ke keluar daerah. Hanya dilakukan penyekatan dan pembatasan,” kata Taupan saat ditemui di kantornya, Selasa (28/4).

“Di Kaltara sendiri, baru ada satu daerah yang statusnya sebagai PSBB. Sementara untuk zona merah, penetapannya dilakukan oleh Gugus Tugas Pusat. Apakah indikator zona merah itu mengarah pada daerah yang masuk dalam kategori transmisi lokal, itu yang masih kita diskusikan bersama dengan Tim Gugus Tugas Kaltara,” tambahnya.

Sebagai informasi, menindaklanjuti larangan mudik ini juga telah dilakukan rapat daring bersama yang diikuti oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi  Daerah (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara, Kasatlantas Polres serta Dishub Kabupaten/Kota se-Kaltara. Dimana sudah ada beberapa tindakan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemkot bekerjama dengan Polres. Diantaranya dengan membuat posko dan titik check point di beberapa lokasi vital seperti pelabuhan, bandara dan akses masuk darat.

“Menerjemahkan peraturan larangan mudik tahun 2020, tentu kembali kepada kebijakan Dr H Irianto Lambrie selaku Ketua Gugus Tugas Kaltara. Apakah peraturan ini langsung dijalankan atau ada turunnya menuggu arahan Ketua Gugus Tugas Kaltara. Tidak bisa langsung, karena sifatnya provinsi,” tutupnya. (humas)

Tags: borneoCovid-19Dishub KaltaraFBFokusfokusborneolarangan mudikPemprov Kaltara

Berita Lainnya

Daerah

Kaltara Terbaik di Kalimantan dalam Penurunan Pengangguran, Raih Insentif Rp3 Miliar

6 Mei 2026 16:27
Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru
Daerah

Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tower SUTT 150 kV di Kotabaru

6 Mei 2026 16:04
PT Meris Abadi Jaya Tegaskan Komitmen Bayar Kompensasi Eks Pekerja Kebersihan
Daerah

PT Meris Abadi Jaya Tegaskan Komitmen Bayar Kompensasi Eks Pekerja Kebersihan

6 Mei 2026 13:31
Gubernur Kaltara Lepas 484 CJH, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Kekompakan
Daerah

Gubernur Kaltara Lepas 484 CJH, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Kekompakan

6 Mei 2026 12:25
Gubernur Kaltara Lepas 484 CJH, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Kekompakan
Daerah

Asrama Haji Transit Tower 2 Diresmikan, Pemprov Dorong Layanan Haji Lebih Modern

6 Mei 2026 09:10
Daerah

PHI Dukung Keberlanjutan Sekolah Negeri Terapung di Wilayah 3T, Raih Penghargaan Internasional

5 Mei 2026 20:38
Next Post

Pertamina Berikan Bantuan APD dan Wastafel Portable Untuk Masyarakat Tarakan

Pemdes Ikut Berperan Tangani Pandemi Covid-19

Pemdes Ikut Berperan Tangani Pandemi Covid-19

Deddy Sitorus Salurkan Bantuan APD dan Vitamin Untuk Tenaga Medis di Kaltara

Deddy Sitorus Salurkan Bantuan APD dan Vitamin Untuk Tenaga Medis di Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dandim 0907/Tarakan Tinjau Kesiapan SPPG Khusus TNI AD, Fokus pada Sanitasi dan Lingkungan

6 Mei 2026 17:06

Kaltara Terbaik di Kalimantan dalam Penurunan Pengangguran, Raih Insentif Rp3 Miliar

6 Mei 2026 16:27
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP