Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Apr 2020 15:28 WITA ·

Per 1 Mei 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan


					Per 1 Mei 2020, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Perbesar

TARAKAN – Mulai 1 Mei 2020 iuran peserta BPJS Kesehatan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp. 51.000 untuk kelas 2 dan Rp. 25.500 untuk kelas 3.

M. Iqbal Anas Ma’ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat menjelaskan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau kompensasi bulan berikutnya. Namun untuk iuran bulan April 2020 yang telah dibayarkan akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya.

width"300"

“Penyesuaian iuran ini, hanya berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB),” ujarnya.

width"300"

Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. (**/nni)

Print Friendly, PDF & Email
Artikel ini telah dibaca 157 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Selama Ramadhan Hingga Lebaran, Stok BBM di SPBU Dipastikan Terpenuhi

29 Maret 2024 - 12:36 WITA

blank

Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan

29 Maret 2024 - 11:55 WITA

blank

PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara

29 Maret 2024 - 08:19 WITA

blank

Disperindagkop Tana Tidung Bersama Bulog Manfaatkan Rumah Pangan Kita untuk Operasi Pasar Murah

29 Maret 2024 - 07:46 WITA

blank

20 Orang Peserta Seleksi SIP Angkatan ke-53 Tahun 2024 Dinyatakan Lulus Terpilih

28 Maret 2024 - 22:51 WITA

blank

Baznas Balikpapan Target Zakat Terkumpul Mencapai Rp 11 Milliar

28 Maret 2024 - 21:51 WITA

blank
Trending di Daerah