TARAKAN – Mulai 1 Mei 2020 iuran peserta BPJS Kesehatan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp. 51.000 untuk kelas 2 dan Rp. 25.500 untuk kelas 3.
M. Iqbal Anas Ma’ruf Kepala Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat menjelaskan, untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau kompensasi bulan berikutnya. Namun untuk iuran bulan April 2020 yang telah dibayarkan akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya.
“Penyesuaian iuran ini, hanya berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB),” ujarnya.
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. (**/nni)