• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

Berpedoman Edaran Menaker, Minggu Ini Gubernur Keluarkan Edaran

by Redaksi
11/05/2020
in Daerah
A A
Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan edaran, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini, seperti disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie,  akan diadopsi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk dijalankan semua pengusaha dan karyawan dalam pemberian THR.

Baca Juga

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik

Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis Bersama Investor Singapura

Pemprov Percepat Penanganan Perbatasan, Fokus Jaga Akses Tetap Fungsional

Pemkab Tana Tidung Kucurkan BOP Daerah, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

“Minggu ini kita akan buat edaran yang mengacu pada edaran Menteri tersebut. Sejumlah arahan dalam edaran Menaker juga akan kita tindaklanjuti seperti, permintaan agar Pemprov membentuk Posko THR,” kata Gubernur, Minggu (10/5).

Ada empat poin utama dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2020. Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh.

“Dalam edaran itu juga diatur bahwa dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan dan beritikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan,” ujarnya.

Dialog antara pengusaha dan karyawan dapat menyepakati tiga hal. Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati.

Dialog antara pengusaha dan buruh bisa juga menyepakati soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR. “Kesepakatan pembayaran THR apapun yang dihasilkan dari dialog pengusaha dan karyawannya nanti dilaporkan ke pemprov, melalui Disnakertrans,” ujarnya.

Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa menambahkan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

“Demi mendorong pelaksanaan pembayaran THR sebagaimana yang telah digambarkan Ibu Menteri, kita akan segera buka Posko THR dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 telah berdampak ke berbagai sektor. Tak terkecuali di dunia usaha. Sehingga hal ini mempengaruhi hubungan pengusaha dan karyawan dalam hal pemenuhan hak pekerja seperti upah dan THR.

Banyak pengusaha disinyalir mengalami kesulitan finansial. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang merumahkan dan bahkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Sesuai edaran Menaker tersebut, bagi perusahaan yang tidak terdampak langsung, pemberian THR tetap mengacu pada peraturan yang ada.

Untuk diketahui, THR merupakan pendapatan non-upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawan atau buruh, dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja.

Pasal 59 beleid ini juga mengatur sanksi pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi dimaksud adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Pembayaran THR juga diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker ini diatur bahwa bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Bisa juga THR diberikan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan jika jumlahnya lebih besar daripada ketentuan.(humas)

Tags: Covid-19FBFokusfokusborneoKaltaraPandemiPemprov KaltaraPerusahaanTHR

Berita Lainnya

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik
Daerah

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik

22 Juli 2026 14:31
Daerah

Gubernur Tawarkan Peluang Investasi Strategis Bersama Investor Singapura

21 Juli 2026 20:57
Daerah

Pemprov Percepat Penanganan Perbatasan, Fokus Jaga Akses Tetap Fungsional

21 Juli 2026 20:26
Sosialisasi Disiplin ASN Digelar, Pemprov Dorong Birokrasi Lebih Profesional
Daerah

Pemkab Tana Tidung Kucurkan BOP Daerah, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

21 Juli 2026 20:13
Sosialisasi Disiplin ASN Digelar, Pemprov Dorong Birokrasi Lebih Profesional
Daerah

Sosialisasi Disiplin ASN Digelar, Pemprov Dorong Birokrasi Lebih Profesional

21 Juli 2026 18:14
Pemprov Umumkan Pemenang Undian Gebyar Pajak 2026, Wajib Pajak Raih Sepeda Listrik dan Emas
Daerah

Pemprov Umumkan Pemenang Undian Gebyar Pajak 2026, Wajib Pajak Raih Sepeda Listrik dan Emas

21 Juli 2026 17:50
Next Post
DPKP Gelar Pangan Murah di Desa Apung

DPKP Gelar Pangan Murah di Desa Apung

Kontak Erat dengan Salah Satu Jamaah Tabligh, Anak 6 Tahun Positif Covid-19 di Tarakan

Kontak Erat dengan Salah Satu Jamaah Tabligh, Anak 6 Tahun Positif Covid-19 di Tarakan

Tanamkan Rasa Kekeluargaan, Babinsa Koramil 0907/01 Tartim Bantu Pembuatan Jamban Warga Binaan

Tanamkan Rasa Kekeluargaan, Babinsa Koramil 0907/01 Tartim Bantu Pembuatan Jamban Warga Binaan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Kedaulatan Batas Negara Melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Wilayah Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik

Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik

22 Juli 2026 14:31
Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik

Golkar Tana Tidung Buka Bursa Ketua, Kader Terbaik Siap Bertarung di Musda

22 Juli 2026 14:30
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP