TARAKAN – Menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Pemerintah Kota Tarakan menggelar rapat koordinasi dengan pokok pembahasan, penetapan panduan silaturrahmi dan ibadah Idul Fitri ditengah pandemik Covid 19 bersama Forkopimda Tarakan, Senin (18/05/2020).
Dari hasil rapat yang digelar diruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan mendapatkan Kesepatakan diantaranya;
1. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah berjamaah bersama anggota keluarga yang di yakini status nya bebas Covid 19 atau secara sendiri.( Munfarid )
2. Tidak melaksanakan takbir keliling, kegiatan takbir di laksanakan Masjid/Mushola dengan menggunakan pengeras suara dengan jumlah paling banyak 5 org takmir masjid.
3. Silaturahmi di lakukan terbatas antar keluarga terdekat yg status kesehatannya di ketehui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui Media Sosial dan Video Call
4. Tidak melaksanakan, Open House,Halal bi halal atau kegiatan lain sejenisnya yg mengumpulkan/mengundang banyak orang.
Usai acara, Komandan kodim 0907/Trk Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto yang turut hadir dalam kegiatan mengatakan, kesepakatan ini dibuat sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid 19 yang semakin meluas.
“Sejauh ini pihaknya terus berupaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam bekerjasama mencegah meluasnya penularan,” ungkapnya.
Oleh karenanya ia mengharapkan adanya keaktifan dan kesadaran masyarakat agar bekerja sama mendukung penuh kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan harapan penyebaran wabah Covid 19 ini segera berakhir. (**/Redaksi)
Discussion about this post