TARAKAN – Mulai hari ini tanggal 5 Juni masyarakat khususnya umat muslim sudah bisa melaksanakan shalat Jum’at Berjamaah di Masjid.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Shaberah menjelaskan, pelaksana shalat tetap harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Insya Allah tanggal 5 Juni (hari ini) sudah bisa jumatan di Masjid,” jelas Shaberah.
Pelaksanaan shalat Jum’at Berjamaah wajib tetap menjaga protokol kesehatan, memakai masker cuci tangan dan sebagainya.
“Di masing masing Masjid ada penanggung jawab, nanti pengawasannya dari TNI/Polri,” jelasnya.
Pengawasan tidak seperti yang sudah, hanya pengawasan protokol kesehatan seperti memakai masker maupun lainya.
“Tidak sampai harus menutup atau dibubarkan seperti biasanya,” jelasnya.
Jaga jarak tetap, kalau ada pendatang baru agar ditolak diharapkan jamaah yang shalat hanya warga dilingkungan masjid.
“Jika pendatang baru diarahkan ke masjid tertentu seperti Masjid Baitul Izza islamic center, Masjid dr. Jusuf SK di bandara, dan Masjid Al Ma’arif,” tuturnya.
Sementara terkait masih ada perdebatan menjaga jarak atau tidak, Kemenag Tarakan imbau jangan dipermasalahkan.
“Tapi gini jika sudah diyakini jamaah adalah masyarakat lingkungan sekitar dan zona hijau tidak apa – apa (tidak menjaga jarak) tapi tetap memakai masker,” imbaunya. (wic/Iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post