Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jun 2020

New Normal, Catat Meter PGN Bertahap Sampai September


					Meteran GAS Rumah Tangga PGN. Perbesar

Meteran GAS Rumah Tangga PGN.

TARAKAN – Sejak awal bulan Maret hingga akhir Mei atau selama pandemi Covid-19 catat meter pelanggan jaringan gas rumah tangga di Kota Tatakan tidak dilakukan petugas.

Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi pusat dalam rangka mencegah dan meminimalisir penularan Covid-19 sehingga pencatatan dilakukan mandiri oleh pelanggan dengan cara foto meteran.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Sales Representative PGN Area Tarakan Bramantyo Saputra menjelaskan, catat meter secara manual akan dilakukan mulai Juni 2020, seiringan dengan menghadapi new normal.

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

“Catat meter manual akan dilakukan bertahap sampai 3 bulan atau bulan September, jelasnya, Ahad (7/6/2020).

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Bramantyo tegaskan, jika kondisi tidak memungkinkan akan diperpanjang 3 bulan sekali.

Jumlah pelanggan PGN di kota Tarakan saat ini tercatat 27.167 pelanggan, yang tersebar dibeberapa Kelurahan.

width"400"
width"400"

Sementara untuk petugas pencatat stand meter berjumlah 7 orang. Untuk pencatatan di lapangan petugas tetap mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker dan sarung tangan.

Bramatya menerangkan, pencatatan dibagi menjadi 3 kluster, kluster pertama, kluster kedua, dan ketiga. “Kluster pertama bulan ini petugas akan mencatat 9000 stand meter pelanggan, sementara sisanya 18.000 pelanggan kita minta foto meteran, kalau tidak dikirim kita ambil rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya,” terangnya.

Selanjutnya kluster ke 2 petugas kembali mencatat stand meter 9000 pelanggan lainnya, begitu juga kluster ke 3 hingga pada bulan September nanti petugas akan kembali mencatat meteran pelanggan kluster pertama.

“Setiap petugas punya jatah hampir 4000 pelanggan, karena ada Covid-19, kita bagi 1.300 pelanggan per petugas,” terangnya.

Apabila ada kelebihan ataupun kekurangan tagihan, maka akan dikembalikan dalam bentuk Volume dan akan di kompensasikan dalam tagihan dibulan berikutnya, “Bisa lebih tagih atau kurang tagih,” tutupnya. (nn/wic)

Artikel ini telah dibaca 1,479 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Rupatama Mabes Polri

19 Agustus 2025 - 21:55

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan

19 Agustus 2025 - 20:05

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

19 Agustus 2025 - 19:05

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

19 Agustus 2025 - 18:15

Tim Gabungan Basarnas dan Damkar Polewali Mandar Bergerak Cepat Tangani Laporan Orang Hilang

19 Agustus 2025 - 16:50

Pertamina EP Tarakan Klarifikasi Alokasi Dana CSR, Fokus Bantuan di Area Ring 1

19 Agustus 2025 - 15:36

Trending di Daerah