TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pariwisata Kota Tarakan lakukan penertiban gasebo, bangunan dan rombong di lokasi wisata Pantai Amal Lama. Jum’at (3/7/2020).
Puluhan bangunan, gazebo dan rombong yang berada di bibir Pantai Amal lama dipindahkan petugas ke belakang pemilik warung atau pelaku usaha kuliner.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana pemerintah Kota Tarakan akan menata dan membangun lokasi wisata Pantai Amal.

“Pantai amal akan ditata keindahnya, keberadaan gasebo, bangunan dan rombong merusak pemandangan dan tidak dipebolehkan,†jelasnya.



Hanip mengungkapkan, saat ini keberadaan gazebo cukup banyak, sesuai dengan perintah Walikota tidak dibongkar semua namun disisakan 2 gasebo.
“Tidak dibongkar cuma dipindahkan dibelakang warung mereka, hal ini juga pernah dilakukan saat pesta budaya iraw tengkayu,†ungkapnya.

Gasebo yang tidak bisa dipindahkan atau diangkat dalam artian permanen, pemindahan dilakukan oleh pemilik secara langsung.
Sebelum dilakukan penertiban, sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya oleh walikota Tarakan terkait dengan rencana penataan lokasi wisata pantai amal.
Sosialisasi kembali dilakukan dimasa pandemi Covid-19, khususnya protokol kesehatan dari pintu ke pintu.
“Protokol kesehatan wajib dilaksanakan untuk menghindari penyebaran Covid-19, jangan sampai ada kluster pantai amal,†bebernya.
Menjaga protokol kesehatan itu wajib, salah satunya jaga jarak, kursi yang tadinya 100 jadi 50, satu meja ada 4 kursi jadi 2 kursi. (wic)