• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Holding Lebih Efektif dan Efisien

Pemprov Dorong Dewan Sahkan Revisi Perda PT MKJ

by Redaksi
15/07/2020
in Daerah, Ekonomi, Fokus
A A
Holding Lebih Efektif dan Efisien

Ilustrasi

TANJUNG SELOR – Rencana menjadikan perseroan daerah PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) menjadi perusahaan holding (induk) untuk sejumlah anak usaha di bidang pengelolaan minyak bumi dan gas (migas) didorong Pemprov agar segera disahkan menjadi peraturan daerah. Rencana pembentukan perseroan daerah holding tengah berproses dalam tahap pembahasan raperda antara Pemprov dan DPRD Kaltara.

Menjadikan PT MKJ sebagai perseroan daerah holding adalah sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh Pemprov. Mengingat ada Wilayah Kerja (WK) Migas yang ditawarkan SKK Migas kepada Pemprov Kaltara. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen Pada WK Migas menyatakan bahwa daerah memiliki hak pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen atas pengelolaan setiap WK oleh kontraktor. “Kita sudah ditawarkan 4 WK dari SKK Migas. Yaitu WK Nunukan, WK Simanggaris, WK Tarakan Offshore, dan WK Bengara I. Terkhusus WK Nunukan sudah berproses untuk lanjut ke tahap negosiasi PI melalui BUMD kita yaitu PT Migas Kaltara Jaya,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltara, Rohadi.

Baca Juga

Road to PESAN 2026, Bank Indonesia Balikpapan Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah dan Dorong Pengembangan Wakaf Produktif

Gubernur Ikuti Rakor Nasional, Dukung Penguatan Tata Kelola Bandara Internasional

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Serukan Aksi Nyata untuk Menjaga Bumi

Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM Lokal Sambut Peluang Ekonomi dari Sekolah Garuda

Seiring masuknya penawaran 3 WK selain WK Nunukan, PT MKJ akhirnya didorong menjadi perseroan holding. Dan sebagaimana aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mewajibkan setiap WK ikut dikelola oleh satu perseroan daerah atau BUMD. “Hasil komunikasi dengan Provinsi Kaltim mereka holding juga. Blok-blok yang lain dikelola anak perusahaan. Untuk itu kami mengejar agar revisi Perda PT MKJ segera diketuk oleh DPRD,” sebutnya.

Untuk diketahui, pembentukan PT Migas Kaltara Jaya sebelumnya ditetapkan dalam Perda Kaltara Nomor 2 Tahun 2018. “Perda yang ada ini (Perda tentang Pembentukan PT MKJ) hanya untuk ikut dalam mengelola WK Nunukan. Kita akan revisi itu dengan perda baru. Makanya kami mengejar untuk diketuk segera. Mereka ini nanti membentuk anak perusahaan. Klausulnya, PT MKJ jadi holding atau membentuk anak perusahaan untuk mengambil hak PI setiap WK yang ditawarkan kontraktor,” ujarnya.

Rohadi mengatakan, membentuk holding lebih efektif dan efisien dibandingkan membentuk BUMD untuk satu WK. “Kalau diketuk hari ini, maka akan jadi juga anak perusahaan hari ini. Makin cepat dewan mengetuk makin bagus. Karena membentuk perusahaan holding lebih efisien. Kalau membentuk satu persatu Perda untuk setiap WK itu waktunya cukup lama dan butuh biaya yang besar,” ujarnya. Jika raperda holding PT MKJ diketuk, pembentukan anak perseroan daerah yang akan diikutkan dalam pengelolaan hak PI pada WK cukup dengan akta notaris.

Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Ferdy Manurun Takdulangi mengatakan, potensi keempat WK tersebut sangat baik untuk menjaga ketahanan energi daerah dan nasional. Bagi Kaltara, WK tersebut cukup potensial untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD) dari keikutsertaan pengelolaan dan kepemilikan saham PI 10 persen. “Kalau 1 WK saja, sudah berapa banyak (pendapatan yang didapat)? Kita harus tangkap. Tahun 2018 pemasukan APBN dari sektor migas saja mencapai Rp 280 triliun. Misalnya Rp 100 triliun dari migas, dan 50 persennya disumbang oleh Kaltara, betapa Kaltara akan jadi penyangga energi dan pendapatan bagi negara,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Kaltara mendorong pembentukan anak perusahaan PT Migas Kaltara Jaya untuk ikut dalam pengelolaan 3 WK lainnya yang sudah ditawarkan SKK Migas. “Bukan hanya itu, kita masih ada 11 WK lain yang berpotensi. Sementara baru 4 yang ditawarkan SKK Migas,” tutupnya.(humas)

Tags: BUMDHumas Pemprov KaltaraPemprov KaltaraPT Migas Kaltara Jaya (MKJ)Skk migas

Berita Lainnya

Ekonomi

Road to PESAN 2026, Bank Indonesia Balikpapan Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah dan Dorong Pengembangan Wakaf Produktif

25 Juni 2026 20:55
Daerah

Gubernur Ikuti Rakor Nasional, Dukung Penguatan Tata Kelola Bandara Internasional

25 Juni 2026 19:45
Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wagub Serukan Aksi Nyata untuk Menjaga Bumi

25 Juni 2026 19:09
Daerah

Dekranasda Kaltara Siapkan UMKM Lokal Sambut Peluang Ekonomi dari Sekolah Garuda

25 Juni 2026 18:42
Wabup Tana Tidung Pimpin Rakor TPPS, Dorong Penguatan Data dan Optimalisasi Penanganan Stunting
Daerah

Wabup Tana Tidung Pimpin Rakor TPPS, Dorong Penguatan Data dan Optimalisasi Penanganan Stunting

25 Juni 2026 17:59
Daerah

Gubernur Ikuti Exit Meeting BPK, Bahas Tantangan Ketahanan Pangan Nasional

25 Juni 2026 16:13
Next Post
Edukasi Masyarakat Kelola Keuangan Ditengah Pandemi, BI Kaltara Gelar Webinar Series 4.0 Jilid IV

Edukasi Masyarakat Kelola Keuangan Ditengah Pandemi, BI Kaltara Gelar Webinar Series 4.0 Jilid IV

Manfaat dan Prospek Obligasi Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Manfaat dan Prospek Obligasi Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Kasus DBD Kaltara Turun 74 Persen

Kasus DBD Kaltara Turun 74 Persen

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Beri Penghargaan untuk Personel Ditsamapta Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepis Isu Kebocoran Hasil Seleksi, Disdikbud Kaltara: Jurnal Harian SPMB Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Supa’ad Hadianto Beberkan Tantangan Fiskal Kaltara Saat Sosialisasikan Perda APBD 2026

Supa’ad Hadianto Beberkan Tantangan Fiskal Kaltara Saat Sosialisasikan Perda APBD 2026

25 Juni 2026 21:09

Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Ikuti Pelatihan Manajer Loket, Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Pertanahan

25 Juni 2026 21:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP