TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan terbitkan Surat Keterangan Lapor (SKL) untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tarakan.
SKL diserahkan langsung kepala Kesbangpol Tarakan Muhammad Haris kepada ketua DPD KNPI Tarakan Erick Hendrawan di Kantor Kesbangpol Tarakan Jalan Halmahera, Rabu (15/7/2020).
Muhammad Haris menuturkan, Kesbangpol sangat apresiasi apa yang dilakukan pengurus KNPI Tarakan, dimana hal ini sesuai dengan amanat Kemendagri Nomor 57 Tahun 2017.

“Mereka mentaati asas, mengikuti prosedur aturan main terutama aspek legalitas, aspek legalitas itu salah satu SKL, kalau dipusat SKT, karena KNPI ada induknya di pusat kita hanya mengeluarkan SKL (surat keterangan lapor),” tuturnya.



SKL diterbitkan setelah dilakukan kunjungan di lapangan, mulaili dari sekretariat, program kerja, kegiatan yang sudah dilakukan, anggaran dan lainya.
“Sebagai organisasi hal tersebut wajib dilaporkan setiap tahunya, harapan kami bisa diikuti ormas – ormas yang lain untuk melaporkan,” imbaunya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan secara berjenjang ini akan dilaporkan. Diharapkan keberadaan KNPI bisa menjadi bagian dari garda terdepan dalam rangka menjaga stabilitas jelang Pilkada 2020.
Sementara itu ketua DPD KNPI Tarakan Erick Hendrawan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota Tarakan dalam hal ini badan Kesbangpol yang telah melakukan verifikasi terhadap keberadaan KNPI di Kota Tarakan.
“Kedepan kami juga akan menyampaikan edaran baik secara lisan maupun tertulis kepada seluruh OKP dibawah naungan DPD KNPI Tarakan agar sesegera mungkin mengajukan SKL,” ucapnya.
Karena selain memiliki SK, program kerja dan Kepengurusan, SKL ini juga sesuai amanat perundang-undangan kalau di pusat bentuknya SKT.
“Menyinggung tadi pernyataan kepala Kesbangpol terkait Pilgub Kaltara 2020, pada prinsipnya kami DPD KNPI Kota Tarakan secara kelembagaan memiliki etika organisasi dan sifat Independen, tapi disisi lain saya selaku ketua Tidak memiliki alasan untuk melarang pengurus dalam menentukan dan menjalankan hak konstitusinya,” pungkasnya. (wic)