TARAKAN – Mulai 1 Agustus 2020 Kota Tarakan akan memulai tahapan New Normal Life atau adaptasi kehidupan baru (AKB).
Juru bicara gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti mengatakan, untuk kontrol pelaksanaan New Normal Life di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing dan diserahkan kepada masyarakat umum.
“Dengan dimulainya pelonggaran menuju New Normal Life di Kota Tarakan perlu
diantisipasi terjadinya second wave penyebaran Covid-19,” jelasnya, Ahad (26/9/2020).

Berdasarkan trend kasus Covid-19 per 21 Juni 2020 Kota Tarakan masuk ke dalam 36 Kota/Kabupaten peralihan dari zona merah ke zona kuning.



“Indikator pelonggaran pembatasan sosial ditentukan berdasarkan 3 kriteria penilaian antara lain Epidomologi, fasilitas kesehatan, score minimal untuk
masuk dalam zona Hijau yaitu 70, saat ini score untuk Kota Tarakan yaitu 76,6,” ungkapnya.
Jika selama 2 minggu berhasil menghentikan transmisi lokal (tidak ada penambahan kasus Covid-19) Kota Tarakan akan masuk zona hijau.

Namun apabila kasus Covid-19 tidak dapat dikendalikan, Kota Tarakan akan melakukan kebijakan rem darurat (emergency break policy).
Prinsip umum pelaksanaan New Normal Life yakni, warga sehat dipebolehkan berkegiatan diluar rumah (bagi yang kurang sehat dilarang bepergian). Fasilitas dapat digunakan dengan maksimal 50% kapasitas. Selalu gunakan masker jika berada diluar rumah. Jaga jarak aman 1 meter antar orang. Rajin cuci tangan dengan menerapkan etika batuk.
Kebijakan Kota Tarakan setelah pelonggaran PSBB yaitu, tidak ada screening test di Bandara dan Pelabuhan.
Tidak ada karantina sentral, karantina dilakukan dirumah masing-masing dibawah pengawasan RT setempat.
“Instansi dan perusahaan tetap disarankan untuk melakukan isolasi bagi karyawan
yang baru pulang bepergian dari luar Kota Tarakan,” sambungnya.
Jumlah Kasus Suspek yang dipantau saat ini sebanyak 171 orang. Jumlah seluruh Kontak Erat yang sedang dipantau saat ini sebanyak 48 orang. (wic/Iik)