Minggu, Januari 24, 2021
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Opini
  • Travel
  • Kuliner
  • Live Streaming
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Opini
  • Travel
  • Kuliner
  • Live Streaming
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
Hosting Unlimited Indonesia
ADVERTISEMENT

DKPP: PTUN Urusi Masalah Hukum, Bukan Etik

Redaksi by Redaksi
6 bulan ago
in Daerah, Fokus
1 min read
2k 150
0
567
SHARES
2.6k
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Anggota DKPP, Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020. Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (29/7/2020).

BeritaTerbaru

Bawa Senjata Mainan, Tentara Gadungan Diamankan Personil Kodim 0907 Tarakan

Polda Kaltara Beserta Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana di Sulbar dan Kalsel

Kasus Covid-19 di Tarakan Bertambah 146 dan Sembuh 99 Orang

“Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP,” jelas Ida.

Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

“Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik,” ujar Ida.

Perempuan yang menjadi Anggota KPU RI Periode 2012-2017 ini menambahkan, berdasar UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.

“Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum,” pungkasnya. (*/wic)

Tags: borneoDKPPFBFokusKalimantanKaltaraKPUMAPTUN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Renovasi Hampir Rampung, Kantor Perwakilan DPD RI di Kaltara Segera Ditempati

Next Post

Pucuk Pimpinan Yonif Raider 613 Raja Alam Resmi Berganti

Related Posts

Pelaku (ZI) Tentara Gadungan Melihatkan Senjata Mainan yang Dibawanya. Foto: fokusborneo.com
Fokus

Bawa Senjata Mainan, Tentara Gadungan Diamankan Personil Kodim 0907 Tarakan

by Redaksi
6 jam ago
0

TARAKAN - Tentara gadungan diamankan anggota unit Intel Kodim 0907 Tarakan di sebuah bengkel di Kelurahan Kampung 1 Skip sekitar...

Read more

Polda Kaltara Beserta Bhayangkari Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana di Sulbar dan Kalsel

Kasus Covid-19 di Tarakan Bertambah 146 dan Sembuh 99 Orang

Gabungan Ormas Islam Desak Pemkot dan Polisi Tindak Tegas Maksiat di Tarakan

Minta Dijauhkan dari Bencana, Pemkab Nunukan Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Penyelesaian Konflik Pertanahan, Peran Pemda Hanya Fasilitator

Next Post
Sertijab Danyonif Raider 613 Raja Alam dari Letkol. Inf. Fardian Wardhana kepada Mayor. Inf. Priyohandoyo di Gor Brigif 24 Bulungan Cakti, Tanjung Selor  , Rabu (29/7). Foto : Istimewa

Pucuk Pimpinan Yonif Raider 613 Raja Alam Resmi Berganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No Result
View All Result
  • Walikota Tarakan Khairul. Foto: fokusborneo.com

    Walikota Tarakan Akan Usulkan Rekrutmen PPPK, Guru Honor Harus Membuat Surat Pernyataan

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Kasus Covid-19 di Tarakan Tembus 3.068 Orang

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gabungan Ormas Islam Desak Pemkot dan Polisi Tindak Tegas Maksiat di Tarakan

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Innalillahi, 3 Pasien Positif Covid-19 dan 1 Probable di Tarakan Meninggal Dunia

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Bawa Senjata Mainan, Tentara Gadungan Diamankan Personil Kodim 0907 Tarakan

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Zainal – Yansen Ditetapkan Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • About Us
  • Terms and Conditions
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2019 | PT. Kita Media Group. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Opini
  • Travel
  • Kuliner
  • Live Streaming

© 2019 | PT. Kita Media Group. All rights reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In