Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Agu 2020

Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Sudah Disetujui Mendagri


					Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Sudah Disetujui Mendagri Perbesar

TANJUNG SELOR – Pengukuhan yang digelar beberapa waktu lalu telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam Mendagri No. 821/2185/SJ tanggal 5 Maret 2020 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional kepala sekolah di lingkungan Pemprov Kaltara serta Surat Mendagri No. 821/3658/SJ tanggal 22 Juni 2020 perihal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kaltara.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah mengungkapkan, pengukuhan perlu dilakukan lantaran adanya perubahan tipologi organisasi perangkat daerah yang diatur dalam Pergub Kaltara No. 6/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No. 21/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara serta Pergub Kaltara No. 8/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No. 23/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara.

Dikatakannya, proses kepegawaian ini diawali dari terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 273/2408/OTDA tanggal 30 April 2020 perihal penjelasan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. “Didalam surat itu, pada ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Daerah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Atau Wakil Gubernur, Bupati Atau Wakil Bupati Dan Walikota Atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Suriansyah.

Selanjutnya, didalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 273/487/SJ tanggal  21 Januari 2020 disebutkan bahwa penggantian pejabat struktural dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi atau rotasi dalam jabatan.(humas)

Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Kesehatan dan Kolaborasi, PT Pertamina Hulu Mahakam dan Masyarakat Kecamatan Samboja Gelar Turnamen Mahakam Mini Soccer 2025

15 September 2025 - 23:26

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

15 September 2025 - 21:05

Wakapolda Kaltara Pimpin Acara Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Pendidikan Polri TA. 2025

15 September 2025 - 20:30

7 Peserta Seleksi Terbuka JPT Madya Ikuti Tahapan Wawancara

15 September 2025 - 20:10

DLH Tarakan Akui Limbah PT PRI Sempat Cemari Perairan, Kini Sudah Normal

15 September 2025 - 20:06

Menuju Adipura Kencana, Balikpapan Optimalkan Partisipasi Warga

15 September 2025 - 19:01

Trending di Daerah