• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Payung Hukum Soal AKB Diharapkan Selaras

by Redaksi
3 September 2020 11:44
in Daerah, Fokus
A A
0
Payung Hukum Soal AKB Diharapkan Selaras

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, saat memimpin rapat fasilitasi bersama Kepala OPD terkait dan Perwakilan Pemkab Bulungan, Rabu (2/9).Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat fasilitasi Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2020  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease bersama Kepala OPD terkait dan Perwakilan Pemkab Bulungan, Rabu (2/9), di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung selor. Untuk diketahui bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat beberapa waktu lalu, tanpa melakukan fasilitasi dengan Pemprov Kaltara. “Seharusnya rapat fasilitasi ini dilakukan terlebih dahulu sebelum Peraturan Bupati tersebut beredar di masyarakat. Harapan saya agar ini tidak terjadi lagi. Maka dari itu perlu kita bahas beberapa masukan dan rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujar Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat.

Dalam peraturan tersebut, memuat beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti pemberian sanksi administratif salah satunya berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan sebesar Rp 200 ribu bagu pelaku usaha. Salah satu masukan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman yang juga hadir dalam rapat tersebut adalah agar kewajiban penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dapat disebutkan secara terperinci dan terukur batasannya. “Dengan begitu akan lebih jelas, ketika akan dilakukan upaya pendisiplinan dan penerapan sanksi kepada masyarakat. Harapannya juga ketika Perbup ini nantinya terbit, Pemkab dapat mengawasi masyarakat agar Adaptasi Kebiasaan Baru dapat diterapkan terus-menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan,” ujarnya.

Baca Juga

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

Pada dasarnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, memang salah satu instruksi yang termuat adalah agar Pemerintah Daerah menyiapkan peraturan mengenai penerapan sanksi.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 sendiri sudah mengatur berbagai sektor dengan jelas, sehingga hal ini diharapkan dapat dipedomani dengan baik, dan diharmonisasikan dengan Peraturan Bupati/ Walikota yang akan terbit, agar dapat berjalan selaras.

Untuk selanjutnya Pemprov Kaltara juga akan melakukan rapat fasilitasi Perbup Malinau tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.(humas)

Tags: Adaptasi Kebiasaan BaruAKBborneoCovid-19FB. FokusborneoPayung HukumPemprov Kaltaraprotokol kesehatan

Berita Lainnya

Daerah

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

19 September 2025 10:29
Daerah

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

19 September 2025 10:19
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

18 September 2025 21:36
Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan
Daerah

Pemkot Tarakan dan Unhas Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan

18 September 2025 18:42
Daerah

BPBD Tarakan Tingkatkan Kapasitas TRC PB dalam Penanganan Karhutla

18 September 2025 18:34
Daerah

PWI Bulungan dan PHI Perkuat Kolaborasi Edukatif untuk Masyarakat

18 September 2025 18:32
Next Post
Gubernur akan Sanksi OPD yang Serapannya Rendah

Gubernur akan Sanksi OPD yang Serapannya Rendah

Si Jago Merah Hanguskan 6 Rumah di RT 17 Juata Laut

Kebakaran Juata Laut, Jalan Sempit Sulitkan Pemadam Kebakaran Menuju Lokasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Vamelia Ibrahim Tekankan Pentingnya Sinergi Guru dan Orang Tua di Pendidikan Anak Usia Dini

19 September 2025 10:29

Kerja Sama Strategis, Pemkab Tana Tidung dan Jamkrindo Percepat Proyek Infrastruktur

19 September 2025 10:19
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP