• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Masyarakat Terbantu dengan Keringanan Pajak Kendaraan

by Redaksi
17 September 2020 07:39
in Daerah, Fokus
A A
Masyarakat Terbantu dengan Keringanan Pajak Kendaraan

Kabid Pajak Daerah BP2RD Kaltara, Imam Pratikno, dan Kepala UPT Samsat Bulungan Syafriansyah menjadi narasumber Respons Kaltara edisi ke 93 di studio mini Biro Humas dan Protokol Kaltara, Rabu (16/9). Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar tahun ini. Hal itu berlaku sejak diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu Pergub Kaltara Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub Kaltara No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno saat menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (16/9).

Baca Juga

Sambut Imlek dan Ramadhan 1447 H, TPID Tarakan Sidak Pasar Gusher: Harga Stabil dan Stok Pangan Aman

Belasan Pedagang Buah di Indoor Telaga Direlokasi

Peksos Dinsos Tarakan Sosialisasikan Peran LPSK dalam Musrenbang Karang Rejo

Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” katanya.

Keringanan pada Pergub No. 45/2020 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” kata Imam.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen.

BP2RD Kaltara meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Masyarakat sendiri sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini. Ridwan Labago, salah satu warga yang membayar pajak, sangat berterima kasih dengan pemerintah atas keringanan pajak. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dan untuk sadar wajib pajak.(humas)

Tags: borneoFB. FokusborneoPajak KendaraanPemprov KaltaraReskalRespon KaltaraSamsat

Berita Lainnya

Daerah

Sambut Imlek dan Ramadhan 1447 H, TPID Tarakan Sidak Pasar Gusher: Harga Stabil dan Stok Pangan Aman

11 Februari 2026 10:07
Belasan Pedagang Buah di Indoor Telaga Direlokasi
Daerah

Belasan Pedagang Buah di Indoor Telaga Direlokasi

11 Februari 2026 09:33
Peksos Dinsos Tarakan Sosialisasikan Peran LPSK dalam Musrenbang Karang Rejo
Daerah

Peksos Dinsos Tarakan Sosialisasikan Peran LPSK dalam Musrenbang Karang Rejo

11 Februari 2026 09:07
Daerah

Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

10 Februari 2026 18:38
Daerah

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Bulungan Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

10 Februari 2026 17:24
Fokus

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polresta Bulungan Gelar Patroli Blue Light

10 Februari 2026 15:12
Next Post
Pasar Induk Tanjung Selor Disemprot Disinfektan

Pasar Induk Tanjung Selor Disemprot Disinfektan

Zonasi Masih Orange, Aturan Kerja Belum Berubah

Zonasi Masih Orange, Aturan Kerja Belum Berubah

Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor DPRD Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Satlantas Polres Tarakan Gelar Ramp Check Kendaraan di Bandara dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Haru, Kodim 0907/Tarakan Lepas Letkol Inf Syaiful Arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Kebocoran dan Pungli, PT Urbanpark Setor PAD Parkir Tarakan Rp102 Juta dalam Sebulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hormat Jajar dan Tepung Tawar Sambut Dandim 0907/Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Resmikan Masjid Ar Riwayatul Hasanah, Simbol Kepedulian Sosial Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kawal Kesejahteraan Daerah, Hasan Basri Ajak Bappeda Pererat Koordinasi Kebijakan

Kawal Kesejahteraan Daerah, Hasan Basri Ajak Bappeda Pererat Koordinasi Kebijakan

11 Februari 2026 12:16
Siswa SMPN 1 Tarakan Antusias Sambut MBG, Kepala Sekolah Minta Variasi Menu Ditingkatkan

DPRD Tarakan Ungkap 20 SD dan 10 SMP Belum Dapat Makan Bergizi Gratis

11 Februari 2026 11:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP