• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Masyarakat Terbantu dengan Keringanan Pajak Kendaraan

by Redaksi
17/09/2020
in Daerah, Fokus
A A
Masyarakat Terbantu dengan Keringanan Pajak Kendaraan

Kabid Pajak Daerah BP2RD Kaltara, Imam Pratikno, dan Kepala UPT Samsat Bulungan Syafriansyah menjadi narasumber Respons Kaltara edisi ke 93 di studio mini Biro Humas dan Protokol Kaltara, Rabu (16/9). Foto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor kembali digelar tahun ini. Hal itu berlaku sejak diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara), yaitu Pergub Kaltara Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub Kaltara No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Imam Pratikno saat menjadi narasumber Respons Kaltara, Rabu (16/9).

Baca Juga

Kebakaran Melanda Jalan Jenderal Sudirman Tana Tidung, Sejumlah Bangunan Terbakar

Ziarah TMP Telabang Bangsa, Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Semangat Pahlawan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Semarakkan Kemerdekaan dengan Promo Bright Gas

Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Hadirkan Tebus Murah Sembako MyPertamina dan Tarik Benang Berhadiah

Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” katanya.

Keringanan pada Pergub No. 45/2020 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” kata Imam.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen.

BP2RD Kaltara meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Masyarakat sendiri sangat antusias dengan digulirkannya kebijakan ini. Ridwan Labago, salah satu warga yang membayar pajak, sangat berterima kasih dengan pemerintah atas keringanan pajak. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat dan untuk sadar wajib pajak.(humas)

Tags: borneoFB. FokusborneoPajak KendaraanPemprov KaltaraReskalRespon KaltaraSamsat

Berita Lainnya

Daerah

Kebakaran Melanda Jalan Jenderal Sudirman Tana Tidung, Sejumlah Bangunan Terbakar

17 Agustus 2026 22:15
Daerah

Ziarah TMP Telabang Bangsa, Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Semangat Pahlawan

17 Agustus 2026 19:32
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Semarakkan Kemerdekaan dengan Promo Bright Gas

17 Agustus 2026 17:18
Daerah

Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Hadirkan Tebus Murah Sembako MyPertamina dan Tarik Benang Berhadiah

17 Agustus 2026 15:45
Daerah

HUT ke-81 RI, KIPI Jadi Kado Kemerdekaan bagi Kaltara

17 Agustus 2026 14:25
Daerah

Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

17 Agustus 2026 13:50
Next Post
Pasar Induk Tanjung Selor Disemprot Disinfektan

Pasar Induk Tanjung Selor Disemprot Disinfektan

Zonasi Masih Orange, Aturan Kerja Belum Berubah

Zonasi Masih Orange, Aturan Kerja Belum Berubah

Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor DPRD Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Medco E&P Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Soal Polemik Sertifikat Tanah Warga Mamburungan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekan FEB UBT Luruskan Tudingan Pungli Tur Akademik Mahasiswa S2 yang Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi

Buntut Video Viral, Dua Arena Sabung Ayam Tarakan Resmi Disegel Polisi

17 Agustus 2026 22:30

Kebakaran Melanda Jalan Jenderal Sudirman Tana Tidung, Sejumlah Bangunan Terbakar

17 Agustus 2026 22:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP