TARAKAN – Personil gabungan, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, Dinas Pehubungan, Dinas Perdagangan, TNI/Polri gelar razia penegakan hukum disiplin protokol kesehatan di wilayah Tarakan, Sabtu (31/10/2020) malam.
Razia menyasar tempat – tempat nongkrong seperti kafe – kafe, warung kopi, maupun tempat – tempat nongkrong di pinggir jalan. Karena SOP pemberian sanksi administrasi belum keluar, tim gabungan hanya memberikan sanksi kepada individu berupa sanksi sosial.
Kasi Operasi Satpol PP Tarakan, Marzuki menjelaskan, dari temuan di lapangan banyak masyarakat yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial yaitu dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan lain sebagainya.
“Karena belum ada SOP jadi masih kita berikan sanksi dalam tanda kutip untuk memberikan efek jera kepada teman-teman yang tidak pakai masker khusus individu,†jelasnya dilokasi.
Razia dilaksanakan kurang lebih ada 5 titik lokasi dan hampir seluruhnya ada yang melanggar disiplin protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker.
“Alhamdulillah sebenarnya kita juga mendapatkan sumbangan masker kemudian kita bagi bagikan buat yang tidak membawa masker,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Marzuki mengatakan, perlu dipahami ada juga yang berkumpul berkeluarga contoh dia berkeluarga ber 5 atau ber 6 tidak masalah karena berkeluarga dan tinggal dalam satu rumah.
Baca Juga:
“Cuma yang jadi masalah jika remaja berkumpul yang pasti beda – beda rumah apalagi kita kasus semakin bertambah jangan sampai kita PSBB lagi,†tuturnya.
Sementara terkait dengan jaga jarak, lebih ditekankan kepada pemilih pelaku usaha bukan individu, sementara terkait dengan sanki sejauh ini masih menunggu SOP dari bagian hukum Pemkot Tarakan. (iik)